Dalam dunia hukum, istilah “Dissenting Opinion” merujuk pada pendapat yang berbeda dari mayoritas dalam suatu putusan pengadilan. Dalam konteks politik, dissenting opinion dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas hakim di tengah tekanan politik.
Dissenting opinion adalah pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
Dissenting Opinion dan Integritas Hakim
Dissenting opinion dapat dianggap sebagai salah satu parameter kualitas suatu putusan pengadilan dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan adanya mekanisme dissenting opinion, masyarakat dapat menilai kualitas pemikiran tiap-tiap hakim dan mengetahui “suasana batin” yang terjadi selama berlangsungnya rapat permusyawaratan hakim.
Dalam konteks tekanan politik, dissenting opinion memiliki peran penting. Hakim yang memiliki pandangan berbeda dari mayoritas dapat menggunakan dissenting opinion sebagai alat untuk mengekspresikan pandangannya. Ini memberikan kesempatan bagi hakim untuk menggunakan keilmuannya secara optimal dengan menggali serta mempertimbangkan matang-matang dengan kemandiriannya menilai dan memutus suatu perkara.
- Advertisement -
Dissenting opinion dalam konteks tekanan politik adalah manifestasi dari kebebasan hakim untuk menjaga integritasnya. Meski tidak memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan pengadilan, dissenting opinion memiliki dampak signifikan dalam memperkaya diskusi hukum, mempromosikan transparansi, dan menciptakan ruang bagi pandangan minoritas dalam proses pengambilan keputusan hukum. Oleh karena itu, dissenting opinion merupakan bagian integral dari sistem hukum yang sehat dan matang.