Mata uang kripto di Indonesia masih berada dalam tahap pengembangan dan pengawasan oleh pemerintah dan otoritas terkait. Beberapa aturan dan regulasi yang berlaku untuk mata uang kripto di Indonesia adalah:
- Mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh Bank Indonesia (BI), melainkan sebagai aset komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini berarti, penggunaan mata uang kripto untuk transaksi pembayaran di Indonesia masih dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
- Mata uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan. Bappebti mengeluarkan peraturan tentang pedoman teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto pada bursa berjangka, yang mengatur tentang persyaratan, mekanisme, dan tata cara perdagangan mata uang kripto di Indonesia.
- Mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti, seperti memiliki reputasi yang baik, memiliki likuiditas yang tinggi, dan memiliki sistem keamanan yang kuat. Saat ini, ada 229 mata uang kripto yang telah mendapatkan izin dari Bappebti untuk diperdagangkan di Indonesia.
- Mata uang kripto yang diperdagangkan di Indonesia harus melalui bursa berjangka yang telah mendapatkan izin dari Bappebti. Saat ini, ada 13 bursa berjangka yang telah mendapatkan izin dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Beberapa contoh bursa berjangka tersebut adalah Indodax, Tokocrypto, Pintu, dan lain-lain.