Hak Angket: Hak Asasi Manusia atau Hak Asasi Monyet?

zajpreneur By zajpreneur
10 Min Read

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki suatu kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang dianggap bermasalah. Hak angket ini diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:

DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dari bunyi pasal tersebut, kita dapat mengetahui bahwa hak angket memiliki beberapa syarat, yaitu:

  • Hak angket harus berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Artinya, hak angket tidak bisa digunakan untuk hal-hal yang bersifat pribadi, misalnya menyelidiki skandal asmara, hobi, atau selera makan seseorang.
  • Hak angket harus berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Artinya, hak angket tidak bisa digunakan untuk hal-hal yang sepele, misalnya menyelidiki warna cat tembok, merk sepatu, atau jenis rambut seseorang.
  • Hak angket harus berdasarkan alasan yang kuat dan rasional. Artinya, hak angket tidak bisa digunakan untuk hal-hal yang bersifat emosional, misalnya menyelidiki karena dendam, iri, atau benci seseorang.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka DPR dapat mengajukan hak angket dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi.
  • Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.
  • Permohonan pengajuan hak angket harus disetujui oleh rapat paripurna DPR dengan persetujuan minimal 50% + 1 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
  • Jika permohonan disetujui, maka DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket yang terdiri dari anggota DPR yang mewakili fraksi-fraksi yang ada.
  • Pansus hak angket akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, fakta, dan keterangan dari berbagai sumber, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan materi yang diselidiki.
  • Pansus hak angket akan menyusun laporan hasil penyelidikan yang berisi temuan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
  • Laporan hasil penyelidikan akan dibahas dan disahkan oleh rapat paripurna DPR dengan persetujuan minimal 50% + 1 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
  • Laporan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada presiden sebagai kepala pemerintahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Dari mekanisme tersebut, kita dapat mengetahui bahwa hak angket adalah proses yang panjang dan rumit, yang membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.

- Advertisement -

Hak angket juga bukan merupakan hak absolut yang bisa digunakan seenaknya, melainkan hak yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Apa Dampak Hak Angket?

Share This Article