jlk – Rasio pajak adalah salah satu indikator yang sering digunakan untuk mengukur kinerja perpajakan suatu negara. Secara sederhana, rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.
Semakin tinggi rasio pajak, semakin besar kontribusi pajak terhadap pendanaan pembangunan. Namun, rasio pajak yang tinggi tidak selalu berarti baik, karena bisa jadi menunjukkan beban pajak yang berat bagi masyarakat dan dunia usaha.
Di Indonesia, rasio pajak masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Menurut data OECD, rasio pajak Indonesia pada tahun 2020 hanya sebesar 8,33%, jauh di bawah rata-rata negara Asia-Pasifik yang mencapai 19,1%. Bahkan, rasio pajak Indonesia termasuk dalam tiga terendah di kawasan tersebut, bersama dengan Bhutan dan Laos.
Rendahnya rasio pajak Indonesia tentu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan membiayai berbagai program pembangunan.
Namun, tidak semua pihak sepakat tentang bagaimana cara meningkatkan rasio pajak tersebut. Dua tokoh yang memiliki pandangan berbeda adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto.