Mobil listrik, atau yang lebih dikenal dengan Electric Vehicle (EV), kini semakin populer dan dianggap sebagai masa depan transportasi yang bersih dan ramah lingkungan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pajak mobil listrik lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (BBM)? Berikut adalah ulasan mendalam tentang pajak mobil listrik dan perbandingannya dengan mobil BBM.
Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Pajak kendaraan listrik di Indonesia bervariasi tergantung jenis dan kapasitasnya. Mobil listrik dengan kabin ganda dan penggerak utama motor listrik dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 10%, sedangkan mobil listrik untuk 10-15 orang dikenakan pajak 15%. Mobil listrik kategori barang mewah dikenakan PPnBM 15% dari total harga jual.
Pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk bayar pajak mobil listrik. Dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor listrik tidaklah mahal, justru cenderung murah atau sangat terjangkau.
Perbandingan Pajak Mobil Listrik dan Mobil BBM
Dengan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan servis yang lebih rendah, biaya pemakaian mobil listrik per tahun hanya sekitar Rp 3.229.104. Selisih biaya pemakaian antara mobil listrik dan mobil bensin mencapai Rp 12.770.976.
Jadi, tak heran bila pajak mobil-mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil-mobil berbahan bakar bensin dan solar saat ini.
Mobil listrik adalah masa depan transportasi yang bersih dan ramah lingkungan. Dengan menggunakan energi terbarukan, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat biaya bahan bakar minyak, meningkatkan ketahanan energi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, maka emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi. Hal ini akan berdampak positif bagi lingkungan hidup. Selain itu, pajak mobil listrik di Indonesia lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (BBM), membuatnya menjadi pilihan yang lebih ekonomis bagi konsumen.