Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia. Firma merupakan perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan nama bersama. Firma biasanya digunakan oleh para profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lain-lain, yang ingin berkolaborasi dalam bidang keahlian mereka.
Namun, bagaimana cara mendirikan firma? Apa saja syarat dan prosedurnya? Apa saja kelebihan dan kekurangan firma? Simak ulasan lengkapnya di sini!
Syarat Pendirian Firma
Untuk mendirikan firma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Minimal dua orang pendiri, dengan maksimal sepuluh orang untuk bisnis perbankan dan dua puluh orang untuk bisnis non-perbankan.
- Mempunyai nama firma yang unik, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dan tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
- Mempunyai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, yang berisi perjanjian antara para pendiri mengenai tujuan, modal, pembagian keuntungan dan kerugian, tanggung jawab, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan firma.
- Mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara online, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, NPWP, surat domisili, surat kontrak, dan lain-lain.
- Membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank persepsi.
- Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, yang disampaikan secara elektronik dan dapat dicetak sendiri oleh notaris yang diberi kuasa oleh pemohon.
- Mendaftarkan firma ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) firma.
- Mendaftarkan firma ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat untuk mengurus izin usaha, izin prinsip, izin lokasi, dan fasilitas-fasilitas lain yang berkaitan dengan penanaman modal.
- Mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, misalnya izin usaha jasa konstruksi, izin usaha perhotelan, izin usaha kesehatan, dan lain-lain.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Firma memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, di antaranya adalah:
- Kelebihan:
- Lebih mudah didirikan dan diurus daripada badan usaha berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
- Lebih fleksibel dalam mengatur perjanjian dan kebijakan internal, karena tidak terikat oleh ketentuan undang-undang yang ketat.
- Lebih mudah mendapatkan modal, karena dapat berasal dari setoran para pendiri, pinjaman dari pihak ketiga, atau penambahan anggota baru.
- Lebih mudah mengembangkan usaha, karena dapat memanfaatkan keahlian, pengalaman, dan jaringan dari para anggota firma.
- Lebih mudah mengawasi dan mengendalikan usaha, karena setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma dan ikut serta dalam pengambilan keputusan.
- Kekurangan:
- Tidak memiliki badan hukum, sehingga harta kekayaan firma tidak terpisah dari harta kekayaan pribadi para anggota firma.
- Tanggung jawab tidak terbatas, sehingga para anggota firma harus menanggung kerugian firma sampai dengan harta pribadi mereka, jika modal firma tidak mencukupi.
- Rentan terjadi perselisihan, karena adanya perbedaan pendapat, kepentingan, atau kinerja antara para anggota firma.
- Kurangnya perlindungan hukum, karena firma tidak diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri di mata hukum.
- Kelangsungan usaha tidak terjamin, karena firma dapat bubar karena berbagai alasan, seperti meninggalnya salah satu anggota, pengunduran diri, kebangkrutan, atau perjanjian.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.