Uang Pensiun Jokowi: Seberapa Besar dan Seberapa Layak?

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
4 Min Read
Uang Pensiun Jokowi: Seberapa Besar dan Seberapa Layak?
Uang Pensiun Jokowi: Seberapa Besar dan Seberapa Layak?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024. Setelah itu, ia akan menjadi pensiunan presiden dan mendapatkan hak-hak keuangan dan administratif dari negara. Salah satu hak tersebut adalah uang pensiun. Namun, seberapa besar uang pensiun yang akan diterima Jokowi? Dan apakah uang pensiun tersebut layak untuk menunjang kehidupan Jokowi sebagai mantan presiden?

Besaran Uang Pensiun Jokowi

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, besaran uang pensiun Jokowi adalah sama dengan gaji pokok terakhir yang ia terima sebagai presiden. Gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh Ketua DPR, Ketua MA, dan Ketua BPK, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Jokowi sebagai presiden adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Artinya, uang pensiun Jokowi juga sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS, biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya. Jokowi juga akan mendapatkan rumah yang diberikan oleh negara. Jokowi telah memilih rumah di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebagai rumah pemberian negara.

- Advertisement -

Kelayakan Uang Pensiun Jokowi

Uang pensiun Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan tentu terlihat besar jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata penghasilan per kapita per bulan di Indonesia pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.189.000. Artinya, uang pensiun Jokowi setara dengan 13,8 kali rata-rata penghasilan per kapita masyarakat Indonesia.

Namun, jika dibandingkan dengan gaji presiden di negara-negara lain, uang pensiun Jokowi terlihat kecil. Menurut data dari Business Insider, gaji presiden tertinggi di dunia pada tahun 2019 adalah milik Lee Hsien Loong, perdana menteri Singapura, yang mencapai US$ 1,7 juta atau sekitar Rp 24,3 miliar per tahun. Artinya, gaji Lee Hsien Loong setara dengan 67,1 kali gaji Jokowi. Bahkan, gaji presiden Amerika Serikat, Joe Biden, yang sebesar US$ 400.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar per tahun, juga setara dengan 15,7 kali gaji Jokowi.

Selain itu, uang pensiun Jokowi juga harus dipertimbangkan dengan biaya hidup yang harus ditanggungnya sebagai mantan presiden. Meskipun mendapatkan biaya rumah tangga dan perawatan kesehatan dari negara, Jokowi tetap harus membiayai kebutuhan-kebutuhan lainnya, seperti transportasi, pendidikan, hiburan, dan lain-lain. Jokowi juga harus mempertahankan citra dan martabatnya sebagai mantan presiden, yang mungkin membutuhkan biaya lebih besar daripada rakyat biasa.

Kesimpulan

Uang pensiun Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan adalah hak yang diberikan oleh negara sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi presiden. Uang pensiun tersebut terlihat besar jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia, namun terlihat kecil jika dibandingkan dengan gaji presiden di negara-negara lain. Uang pensiun tersebut juga harus disesuaikan dengan biaya hidup yang harus ditanggung oleh Jokowi sebagai mantan presiden, yang mungkin lebih tinggi daripada rakyat biasa. Oleh karena itu, uang pensiun Jokowi tidak bisa disebut sebagai besar atau kecil secara mutlak, tetapi harus dilihat dari berbagai perspektif dan faktor.

Share This Article