Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
staff, dismissal, employee

Sebagai seorang karyawan, Anda tentu ingin bekerja dengan baik dan profesional di perusahaan tempat Anda bekerja. Namun, tidak jarang ada kesalahan atau kelalaian yang terjadi dalam menjalankan tugas, baik karena faktor internal maupun eksternal. Kesalahan atau kelalaian tersebut bisa berdampak pada kerugian bagi perusahaan, baik secara materiil maupun immateriil. Lantas, bagaimana tanggung jawab hukum karyawan yang dinilai merugikan perusahaan? Apakah perusahaan bisa menuntut karyawan tersebut secara pidana atau perdata? Bagaimana posisi karyawan yang hanya menjalankan perintah atasan? Artikel ini akan mengulas beberapa hal terkait dengan tuntutan hukum terhadap karyawan yang merugikan perusahaan.

Denda dan Ganti Rugi dalam Hubungan Kerja

Dalam hubungan kerja, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaannya, yaitu denda dan ganti rugi. Hal ini diterangkan dalam Pasal 58 ayat (1) PP 36/2021, bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atas: denda; ganti rugi; pemotongan upah; uang muka upah; sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh; utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau kelebihan pembayaran upah.

Denda adalah potongan upah yang dikenakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh karena pelanggaran peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Ganti rugi adalah potongan upah yang dikenakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh karena perbuatan atau kelalaian pekerja/buruh yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Penerapan denda atau ganti rugi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Tidak melebihi 50% dari upah sebulan.
  • Tidak boleh dipotong lebih dari 1/4 (seperempat) bagian dari upah sebulan.
  • Harus disetorkan kepada kas perusahaan dan dicatat secara terpisah.
  • Harus digunakan untuk kepentingan pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Tuntutan Pidana dan Perdata terhadap Karyawan

Selain denda atau ganti rugi, perusahaan juga bisa menuntut karyawan yang merugikan perusahaan secara pidana atau perdata, tergantung dari jenis dan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan pidana adalah tuntutan yang diajukan oleh perusahaan kepada penegak hukum untuk menindak karyawan yang melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan, seperti korupsi, penggelapan, penipuan, pencurian, atau perusakan. Tuntutan perdata adalah tuntutan yang diajukan oleh perusahaan kepada pengadilan untuk menagih ganti rugi dari karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan, seperti wanprestasi, perbuatan curang, atau pelanggaran hak cipta.

Tuntutan pidana dan perdata memiliki perbedaan sebagai berikut:

  • Tuntutan pidana bertujuan untuk memberikan sanksi berupa hukuman kepada karyawan yang bersalah, seperti penjara, denda, atau kurungan. Tuntutan perdata bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula atau memberikan ganti rugi kepada perusahaan yang dirugikan.
  • Tuntutan pidana harus didasarkan pada adanya unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang, seperti unsur perbuatan, kesalahan, dan akibat. Tuntutan perdata harus didasarkan pada adanya perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban yang timbul dari perjanjian atau undang-undang, atau melawan kesusilaan atau ketertiban umum.
  • Tuntutan pidana harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan, seperti saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, atau keterangan terdakwa. Tuntutan perdata harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan cukup, seperti saksi, surat, persangkaan, pengakuan, atau sumpah.
  • Tuntutan pidana harus memenuhi asas praduga tak bersalah, yaitu karyawan yang dituntut dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Tuntutan perdata harus memenuhi asas beban pembuktian, yaitu pihak yang mengajukan tuntutan harus membuktikan kebenaran tuntutannya, kecuali ada pengecualian yang diatur dalam undang-undang.

Posisi Karyawan yang Hanya Menjalankan Perintah Atasan

Dalam menjalankan tugasnya, karyawan mungkin hanya mengikuti perintah atau instruksi dari atasan. Apakah karyawan tersebut bisa dibebaskan dari tanggung jawab hukum jika perintah atau instruksi tersebut ternyata merugikan perusahaan? Hal ini tergantung dari kewenangan dan itikad baik karyawan tersebut.

Menurut Pasal 51 KUHP, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Dengan demikian, apabila perbuatan tersebut:

- Advertisement -
  • Dilakukan di luar kewenangannya (karyawan) dan bukan dalam jabatannya; dan
  • Dilakukan tanpa perintah atasan.

Maka karyawan tersebut dapat dituntut secara pribadi baik secara perdata maupun pidana. Namun, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan memang berdasarkan tugas dan kewenangannya dan berdasarkan perintah atasan maka perusahaanlah yang bertanggung jawab.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Perusahaan bisa memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi kepada karyawan yang merugikan perusahaan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 36/2021.
  • Perusahaan juga bisa menuntut karyawan yang merugikan perusahaan secara pidana atau perdata, tergantung dari jenis dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
  • Karyawan yang hanya menjalankan perintah atasan bisa dibebaskan dari tanggung jawab hukum jika perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan karyawan tersebut bertindak dengan itikad baik. Jika tidak, maka karyawan tersebut tetap bisa dituntut secara pribadi.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

- Advertisement -
Share This Article