Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu momen penting dan sakral yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga dua keluarga. Oleh karena itu, persetujuan dan keberkatan dari orang tua menjadi aspek yang sangat dihargai dan dianggap penting dalam proses pernikahan.
Rukun dan Syarat Pernikahan Islam menetapkan rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Rukun nikah terdiri dari calon pengantin pria dan wanita, wali, dua saksi, serta akad nikah. Tanpa salah satu dari rukun ini, pernikahan dinyatakan tidak sah.
Peran Wali dalam Pernikahan Wali memiliki peran krusial dalam pernikahan. Hadis Rasulullah saw. menegaskan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali, dan pernikahan tanpa wali adalah batal. Wali nasab, atau wali darah, seperti ayah kandung, memiliki hak utama untuk menjadi wali. Namun, jika wali nasab tidak dapat hadir karena jarak atau halangan lain, wali hakim dapat menggantikannya dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Pernikahan Siri dan Konsekuensinya Pernikahan siri, meskipun memenuhi rukun dan syarat, sering kali tidak teregistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memiliki akta nikah yang sah secara hukum. Hal ini dapat merugikan pihak perempuan, terutama dalam hal klaim nafkah, administrasi kependudukan, dan hak waris.
Kesimpulan Menikah tanpa sepengetahuan orang tua, khususnya tanpa wali, tidak dianjurkan dan dianggap tidak sah dalam Islam. Pernikahan harus dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syarat yang telah ditetapkan, termasuk kehadiran wali yang sah. Wallahu ‘alam.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada halaman web yang dibuka pengguna dan pencarian web yang relevan untuk memastikan keakuratan data dan informasi.