Bolehkah Pekerja Outsourcing Di-PHK Tanpa Kesalahan?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
2 Min Read
Bolehkah Pekerja Outsourcing Di-PHK Tanpa Kesalahan?
Bolehkah Pekerja Outsourcing Di-PHK Tanpa Kesalahan?

Hubungan Kerja Karyawan Outsourcing

Pekerja outsourcing adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanaan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh, dapat didasarkan pada PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang harus dibuat secara tertulis.

Ketentuan PHK Pekerja Outsourcing Tanpa Kesalahan

Pemutusan hubungan kerja waktu tertentu tanpa adanya kesalahan tidak dapat dikategorikan sebagai pensiun dini. Hal ini dikarenakan hubungan kerja waktu tertentu tidak mengenal pemutusan hubungan kerja karena pensiun. Pemutusan hubungan kerja dalam PKWT dapat terjadi ketika kontrak berakhir atau diputuskan oleh salah satu pihak atau karena keadaan tertentu sebagaimana yang diperjanjikan.

Jadi, bagaimana hukumnya jika pekerja outsourcing di-PHK tanpa ada kesalahan? Jika Anda merasa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, bahkan tanpa adanya kesalahan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan di dalam UU PPHI.

Hak Karyawan yang Di-PHK Tanpa Kesalahan

Karyawan/ Buruh/ Pekerja Tetap yang di PHK tanpa kesalahan berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

- Advertisement -

Kesimpulan

Pekerja outsourcing memiliki hak dan perlindungan hukum. Meskipun mereka mungkin merasa posisi mereka lemah, ada mekanisme hukum yang dapat mereka gunakan untuk melindungi diri mereka sendiri. Jika mereka merasa telah di-PHK tanpa alasan yang jelas atau tanpa kesalahan, mereka dapat mencari bantuan hukum dan melaporkan situasi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, mereka juga berhak atas kompensasi tertentu jika di-PHK tanpa kesalahan.

Share This Article