Budi Said: Crazy Rich Surabaya yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Emas

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
2 Min Read
Budi Said: Crazy Rich Surabaya yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Emas
Budi Said: Crazy Rich Surabaya yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Emas

Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said, seorang pengusaha properti yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas PT Antam.

Budi Said diduga melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa PT Antam menyediakan program diskon.

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi Said kepada PT Antam dan logam murni yang diberikan oleh PT Antam. Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.

Akibat perbuatannya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin setara dengan Rp1,1 triliun. Kejagung saat ini sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan kasus tersebut. Pihak penyidik juga sudah memeriksa 24 orang saksi pada kasus yang naik ke penyidikan pada Desember 2023 itu.

- Advertisement -

Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung³⁴. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika bisnis di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbisnis. Kita perlu memahami bahwa keberhasilan bisnis yang sejati bukan hanya diukur dari seberapa banyak keuntungan yang kita peroleh, tetapi juga dari seberapa besar kontribusi kita terhadap masyarakat dan lingkungan.

Share This Article