Dissenting Opinion atau Disetting Opinion ? Drama di Meja MK !

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
4 Min Read

Dalam dunia hukum, terdapat istilah yang disebut dengan “Dissenting Opinion”. Istilah ini merujuk pada pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas dalam suatu keputusan pengadilan. Dalam konteks sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dissenting opinion adalah pandangan yang berbeda dari putusan mayoritas yang diungkapkan oleh hakim konstitusi. Dengan adanya proses dinamika ini menuai banyak kontroversi dalam benak penonton kontestasi politik di tahun 2024. Seakan-akan pilpres di tahun 2024 menjadi ajang drama yang penuh dengan adegan-adegan mengejutkan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah munculnya dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Analisis Dissenting Opinion

Dalam sidang tersebut, tiga hakim tersebut memiliki pandangan berbeda dengan lima hakim konstitusi lainnya. Mereka berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran pada pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran tersebut melibatkan intervensi kekuasaan presiden dengan infrastruktur politik yang berada di bawahnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Hakim Saldi Isra menekankan bahwa pemilu yang jujur dan adil merupakan bagian asas atau prinsip fundamental pemilu yang diatur dalam UUD 1945. Dia juga menyinggung bahwa sejak memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu, MK tidak hanya sebatas pada angka-angka statistik semata.

- Advertisement -

Implikasi dan Dampak

Dissenting opinion ini menunjukkan bahwa ada suara penentang dalam sidang MK. Hal ini penting karena menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di MK tidak monolitik, melainkan melibatkan diskusi dan perdebatan yang sehat.

Namun, dissenting opinion ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dissenting opinion ini akan mempengaruhi keputusan MK di masa depan dan bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

Dissenting opinion dalam sidang MK ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk perbedaan pendapat dan kritik dalam sistem hukum kita. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Meski demikian, penting juga untuk memastikan bahwa dissenting opinion ini tidak mengarah pada polarisasi atau perpecahan, melainkan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat dan matang.

Dissenting opinion atau pendapat berbeda yang diajukan oleh hakim konstitusi dalam sidang MK tidak memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap mengikat dan sudah final.

Namun, dissenting opinion memiliki beberapa manfaat dan dampak tidak langsung. Berikut beberapa di antaranya:

- Advertisement -
  1. Kebebasan Hakim: Dissenting opinion adalah wujud dari asas kebebasan hakim secara individual.
  2. Transparansi: Dissenting opinion menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di MK tidak monolitik, melainkan melibatkan diskusi dan perdebatan yang sehat.
  3. Pertimbangan Hukum: Dissenting opinion dapat menjadi pertimbangan hukum di masa depan.

Meski demikian, dissenting opinion tidak membuat keputusan MK menjadi cacat. Keputusan MK tetap diambil secara kolektif kolegial. Adanya perbedaan pendapat justru menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di MK melibatkan diskusi dan perdebatan yang sehat meskipun cendrung seperti drama hehe.

Share This Article