Kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun telah mengejutkan publik Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini:
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
- Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa
- Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
- Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS
- Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP
- Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
- Swasta Toni Tamsil
- Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
- Harvey Moeis, perwakilan PT RBT
Kerugian Negara
Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp271 triliun. Kerugian terbesar berasal dari kerusakan alam akibat pembukaan tambang timah. Kejagung menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah.
Kasus korupsi timah ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.