Langkah-Langkah Menukar Uang Melalui Kas Keliling di Indonesia

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
2 Min Read
person holding white and red plastic pack

Menukar uang melalui kas keliling merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk menukar uang melalui kas keliling:

Persiapan Penukaran

Sebelum melakukan penukaran, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal:

  1. NIK atau KTP: Anda perlu membawa identitas diri berupa NIK atau KTP saat melakukan penukaran.
  2. Bukti Pemesanan: Anda perlu membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  3. Uang Rupiah: Siapkan uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Proses Penukaran

Setelah mempersiapkan semua yang dibutuhkan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan :

  1. Datang ke Lokasi: Datanglah ke lokasi sesuai pemesanan pada aplikasi atau website.
  2. Cari Mobil Penukaran: Carilah mobil penukaran pada lokasi yang tertera tulisan rupiahnya.
  3. Serahkan Bukti Pemesanan dan KTP: Serahkan bukti pemesanan berupa cetak atau digital, serta KTP asli kepada petugas.
  4. Tukarkan Uang: Setelah itu, Anda dapat menukarkan uang Anda¹.

Syarat Penukaran

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran uang melalui kas keliling:

- Advertisement -
  • Uang Rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Uang tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan penukaran uang melalui kas keliling. Selamat mencoba!

Topik:
Share This Article