Mahar, Hak Istri yang Tak Wajib Dikembalikan dalam Cerai Khuluk

Alvin Karunia By Alvin Karunia
10 Min Read
divorce, separation, relationship
Photo by Tumisu on Pixabay

Mahar atau mas kawin adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar menjadi hak pribadi istri sejak diserahkan kepadanya, dan tidak wajib dikembalikan jika terjadi perceraian, kecuali dalam kasus tertentu.

Salah satu kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban mengembalikan mahar adalah perceraian khuluk. Perceraian khuluk adalah perceraian berdasarkan persetujuan suami istri yang berbentuk jatuhnya satu kali talak dari suami kepada istri dengan adanya penebusan harta atau uang oleh istri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.

Perceraian khuluk biasanya terjadi karena adanya syiqaq atau perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri, sehingga mereka tidak bisa lagi menjalankan peraturan-peraturan Tuhan jika meneruskan hubungan perkawinannya. Dalam hal ini, istri yang merasa tidak bahagia dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai istri, berinisiatif untuk mengajukan gugatan cerai dengan jalan khuluk.

Namun, apakah istri yang menggugat cerai dengan jalan khuluk wajib mengembalikan mahar yang telah diterimanya? Apakah suami berhak meminta kembali mahar tersebut sebagai syarat untuk menyetujui perceraian khuluk?

- Advertisement -

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat apa yang diatur oleh hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tentang mahar dan perceraian khuluk.

Mahar, Hak Istri yang Tak Bisa Dirusak

Mahar adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria. Mahar merupakan pemberian yang penuh kerelaan dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, sebagai tanda penghargaan dan penghormatan kepada wanita yang akan dinikahinya.

Mahar juga merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi wanita, karena mahar menjadi hak miliknya yang tidak bisa dirusak oleh siapa pun, termasuk suaminya. Mahar juga menjadi salah satu faktor yang menentukan status istri dalam perkawinan, karena mahar menunjukkan bahwa istri bukanlah budak atau hamba, melainkan mitra yang setara dengan suami.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Dan berikanlah kepada wanita (yang kamu nikahi) maskawinnya, sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagian maskawin itu) sebagai makanan yang menyenangkan.

Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa mahar menjadi hak pribadi wanita yang tidak bisa diambil kembali oleh pria, kecuali jika wanita itu sendiri yang menyerahkan sebagian atau seluruhnya dengan kerelaan hati. Kerelaan hati ini harus benar-benar muncul dari lubuk jiwanya yang dalam, tanpa ada tekanan, penipuan atau paksaan dari siapa pun.

- Advertisement -

Dalam hukum positif di Indonesia, mahar juga diakui sebagai hak istri yang tidak wajib dikembalikan jika terjadi perceraian. Hal ini diatur dalam Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:

Mahar menjadi hak pribadi calon mempelai wanita sejak mahar tersebut diberikan langsung kepadanya.

Pasal ini menegaskan bahwa mahar menjadi milik istri sejak diserahkan kepadanya, dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan istri mengembalikan mahar jika terjadi perceraian. Justru, dalam hal terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada istri selama masa iddahnya.

Perceraian Khuluk, Penebusan yang Bukan Mahar

Lalu, bagaimana dengan perceraian khuluk? Apakah perceraian khuluk merupakan pengecualian dari ketentuan tentang mahar yang tidak wajib dikembalikan?

- Advertisement -

Perceraian khuluk adalah perceraian yang dilakukan dengan cara istri membayar sejumlah harta atau uang kepada suami sebagai penebusan agar suami mau menceraikannya. Perceraian khuluk biasanya terjadi karena adanya syiqaq atau perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri, sehingga mereka tidak bisa lagi menjalankan peraturan-peraturan Tuhan jika meneruskan hubungan perkawinannya.

Perceraian khuluk berbeda dengan perceraian biasa yang dilakukan dengan cara suami mengucapkan talak kepada istri tanpa ada penebusan. Perceraian khuluk juga berbeda dengan perceraian gugat yang diajukan oleh istri ke pengadilan agama tanpa ada penebusan.

Perceraian khuluk adalah perceraian yang berdasarkan persetujuan suami istri, dengan syarat adanya penebusan dari istri kepada suami. Penebusan ini disebut dengan iwadl atau kafarat. Penebusan ini bukanlah mahar, melainkan harta atau uang yang diberikan oleh istri sebagai kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh suami karena kehilangan istri.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Kemudian rujuklah (kembali) dengan baik atau lepaskanlah dengan baik. Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah. Maka jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah,

Perceraian Khuluk dan Mahar

Dalam konteks perceraian khuluk, istri yang menginginkan perceraian memberikan sejumlah harta atau uang kepada suami sebagai penebusan. Penebusan ini bukanlah mahar, melainkan kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh suami karena kehilangan istri.

Penebusan ini disebut dengan iwadl atau kafarat. Iwadl atau kafarat ini bukanlah mahar, melainkan harta atau uang yang diberikan oleh istri sebagai kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh suami karena kehilangan istri.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Kemudian rujuklah (kembali) dengan baik atau lepaskanlah dengan baik. Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah. Maka jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah,

Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa dalam perceraian khuluk, istri yang menginginkan perceraian memberikan sejumlah harta atau uang kepada suami sebagai penebusan. Penebusan ini bukanlah mahar, melainkan kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh suami karena kehilangan istri.

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa dalam perceraian khuluk, istri yang menginginkan perceraian memberikan sejumlah harta atau uang kepada suami sebagai penebusan. Penebusan ini bukanlah mahar, melainkan kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh suami karena kehilangan istri.

Mahar adalah hak pribadi istri yang tidak wajib dikembalikan jika terjadi perceraian, kecuali dalam kasus tertentu seperti perceraian khuluk. Namun, dalam perceraian khuluk, istri yang menginginkan perceraian memberikan sejumlah harta atau uang kepada suami sebagai penebusan, bukan sebagai pengembalian mahar.

Oleh karena itu, dalam perceraian khuluk, istri tidak wajib mengembalikan mahar yang telah diterimanya. Suami juga tidak berhak meminta kembali mahar tersebut sebagai syarat untuk menyetujui perceraian khuluk. Mahar tetap menjadi hak pribadi istri, dan tidak bisa dirusak oleh siapa pun, termasuk suaminya.

Demikian penjelasan tentang kewajiban mengembalikan mahar dalam perceraian khuluk. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam tentang topik ini. Selalu ingat bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada pengetahuan yang benar dan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan ketentuan yang berlaku. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut tentang topik ini.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article