jlk – Indonesia baru-baru ini diguncang oleh skandal korupsi terbesar dalam sejarahnya. Dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun, kasus ini telah mengejutkan banyak pihak dan memicu debat luas tentang integritas dan akuntabilitas di sektor publik.
Surya Darmadi: Dari Konglomerat ke Tersangka
Pusat dari skandal ini adalah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Darmadi, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019, baru-baru ini pulang ke Tanah Air dan langsung ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang diusut Kejagung, Darmadi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun. Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka jumlah korupsi Darmadi itu menjadi yang terbesar di Indonesia.
Skandal Timah: Kerugian Negara Rp 271 Triliun
Selain kasus Darmadi, publik juga digegerkan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah periode 2015-2022 di Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Helena Lim, Manajer Marketing PT Quantum Skyline Exchange, menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Lim diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan proccesing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah TBk.
Skandal mega korupsi ini telah mengejutkan banyak orang dan memicu pertanyaan penting tentang bagaimana hal ini bisa terjadi. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia dapat belajar dari ini dan mencegah korupsi skala besar di masa depan.