Koper Airwheel adalah salah satu jenis smart luggage atau koper pintar yang memiliki fitur canggih, seperti dapat dikendarai seperti skuter, memiliki baterai lithium-ion yang dapat mengisi daya perangkat elektronik, dan dilengkapi dengan GPS, Bluetooth, dan sensor gerak. Namun, koper Airwheel juga menimbulkan beberapa masalah terkait keselamatan dan keamanan penerbangan, terutama karena baterainya yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, beberapa maskapai penerbangan di Indonesia, seperti Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia, telah menerapkan peraturan khusus terkait pengangkutan koper Airwheel, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
Peraturan penerbangan terkait koper Airwheel berbeda-beda tergantung pada maskapai penerbangan, kapasitas baterai, dan kemampuan baterai untuk dilepas-pasang. Secara umum, koper Airwheel yang baterainya tidak dapat dilepas-pasang (non-removable) tidak diizinkan untuk dibawa sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat, karena dapat menimbulkan risiko bahaya kebakaran pada kompartemen kargo atau kabin pesawat. Koper Airwheel yang baterainya dapat dilepas-pasang (removable) diperkenankan untuk diangkut pada penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kapasitas baterai lithium-ion harus kurang dari atau sama dengan 100 Wh. Jika lebih dari 100 Wh dan kurang dari 160 Wh, maka harus mendapat persetujuan dari pihak maskapai. Jika lebih dari 160 Wh, maka tidak diperbolehkan sama sekali.
- Baterai harus dilepas dari koper dan dibawa oleh penumpang, baik di dalam tas tangan atau di dalam kantong. Baterai harus dimatikan dan dilindungi dari kerusakan atau hubungan pendek.
- Koper harus memenuhi syarat berat dan dimensi bagasi kabin yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan. Jika tidak, maka harus dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
Peraturan penerbangan terkait koper Airwheel ini bertujuan untuk menghindari terjadinya insiden yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta untuk mematuhi standar internasional yang ditetapkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan regulasi terkait di dalam negeri. Penumpang yang akan membawa koper Airwheel diharapkan untuk mengetahui dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta melapor kepada petugas check-in sebelum penerbangan. Jika penumpang tidak bersedia memenuhi persyaratan tersebut, maka petugas maskapai berhak menolak pengangkutannya.