Indonesia adalah negara yang memiliki posisi strategis di kawasan Asia Tenggara dan dunia. Dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan sumber daya alam yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara yang berpengaruh di arena internasional. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan kebijakan politik luar negeri yang tepat, yang mampu menjaga kedaulatan, kepentingan, dan martabat bangsa Indonesia di tengah dinamika global yang kompleks dan kompetitif.
Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah menganut politik luar negeri bebas aktif, yang merupakan warisan dari para founding fathers, khususnya Moh. Hatta dan Soekarno. Politik luar negeri bebas aktif adalah politik luar negeri yang tidak memihak kepada salah satu blok kekuatan dunia, baik Barat maupun Timur, melainkan menentukan sikap dan kebijakan sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara dan tujuan nasional. Selain itu, politik luar negeri bebas aktif juga berarti berperan aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional, terutama yang berkaitan dengan perdamaian, kemerdekaan, dan keadilan sosial.
Politik luar negeri bebas aktif Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari sisi ideologis, konstitusional, maupun yuridis. Secara ideologis, politik luar negeri bebas aktif mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Secara konstitusional, politik luar negeri bebas aktif didasarkan pada Pembukaan dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berperan dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Secara yuridis, politik luar negeri bebas aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang mengatur tentang prinsip, tujuan, arah, dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Politik luar negeri bebas aktif Indonesia telah mengalami berbagai tantangan dan perkembangan seiring dengan perubahan situasi dan kondisi global. Pada masa revolusi kemerdekaan, politik luar negeri bebas aktif Indonesia diarahkan untuk memperoleh pengakuan dan dukungan internasional atas kemerdekaan Indonesia dari Belanda. Pada masa Orde Lama, politik luar negeri bebas aktif Indonesia ditandai dengan semangat anti-imperialisme dan anti-kolonialisme, yang mendorong Indonesia untuk menjadi inisiator dan pelopor gerakan Non-Blok, Konferensi Asia-Afrika, dan Deklarasi Djuanda. Pada masa Orde Baru, politik luar negeri bebas aktif Indonesia lebih pragmatis dan realistis, yang menekankan pada pembangunan ekonomi, stabilitas politik, dan kerja sama regional, terutama melalui ASEAN. Pada masa Reformasi, politik luar negeri bebas aktif Indonesia lebih demokratis dan dinamis, yang mencerminkan peran dan aspirasi masyarakat sipil, media, dan parlemen, serta menghadapi tantangan baru seperti terorisme, perdagangan bebas, dan isu-isu kemanusiaan.
Politik luar negeri bebas aktif Indonesia di masa depan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan global yang semakin cepat dan kompleks, serta memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan yang ada. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan, namun juga harus fleksibel dan kreatif dalam mengimplementasikannya. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan antara idealisme dan realisme, antara kepentingan nasional dan tanggung jawab global, serta antara identitas nasional dan keterbukaan internasional. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia harus mampu meningkatkan kapasitas dan kredibilitas Indonesia sebagai negara yang berdaulat, beradab, dan berkontribusi positif bagi perdamaian dan kesejahteraan dunia.