Pada hari Jumat, 26 April 2024, dunia penerbangan Indonesia dikejutkan dengan berita bahwa Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.
Hendry Lie: Pemilik Sriwijaya Air dan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, kini menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Hendry Lie adalah sosok yang dikenal sebagai pemilik manfaat atau beneficiary owner dari PT Tinindo Internusa (TIN), sebuah smelter timah di Bangka.
Sriwijaya Air: Dari Lolos Pailit ke Terseret Kasus Korupsi
Sebelumnya, Sriwijaya Air pernah lolos dari pailit dengan utang hingga Rp7,3 triliun. Namun, kini maskapai tersebut kembali dirundung masalah setelah pemiliknya, Hendry Lie, tersangkut dalam kasus korupsi timah.
Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus ini, Hendry Lie dan Fandy Lingga, adiknya yang juga berperan sebagai marketing PT TIN, diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Mereka diduga membentuk dua perusahaan boneka untuk membuat seolah-olah ilegal.
Implikasi Kasus Korupsi Timah bagi Sriwijaya Air
Dengan pemiliknya terseret dalam kasus korupsi, masa depan Sriwijaya Air kini menjadi pertanyaan. Bagaimana maskapai ini akan menghadapi tantangan ini masih menjadi misteri.
Namun, satu hal yang pasti, kasus ini telah menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh industri penerbangan Indonesia.
Kasus korupsi timah ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis.
Hendry Lie, sebagai pemilik Sriwijaya Air, kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Sementara itu, Sriwijaya Air, yang baru saja lolos dari pailit, kini harus menghadapi tantangan baru.