Pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Berikut adalah beberapa tips untuk menghitung pajak mobil, termasuk rumus dan contoh perhitungan.
Rumus Menghitung Pajak Mobil
Rumus dasar untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebagai berikut :
PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Koefisien adalah angka yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan usia kendaraan. Tarif pajak adalah persentase pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh Perhitungan Pajak Mobil
Berikut adalah contoh perhitungan pajak mobil menggunakan rumus di atas :
Misalkan Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000. Jika tarif pajak adalah 2%, maka perhitungan PKB adalah sebagai berikut:
PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
Jadi, PKB yang harus Anda bayar adalah Rp2.000.000.
Biaya Tambahan
Selain PKB, ada beberapa biaya tambahan yang harus diperhitungkan saat membayar pajak mobil, yaitu :
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 10% harga jual mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000
Menghitung pajak mobil adalah hal yang penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami rumus dan contoh perhitungan pajak mobil, Anda dapat menyiapkan anggaran untuk membayar pajak mobil Anda dengan lebih baik. Selalu ingat untuk memperhitungkan semua biaya tambahan saat menghitung pajak mobil Anda.