Tugas dan Wewenang KPPS Menghadapi Pemilu 2024

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
3 Min Read
Tugas dan Wewenang KPPS Menghadapi Pemilu 2024
Tugas dan Wewenang KPPS Menghadapi Pemilu 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). KPPS terdiri atas 7 anggota yang meliputi seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini adalah tugas dan wewenang KPPS berdasarkan informasi yang ada:

Tugas KPPS

  1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama): Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Menandatangani surat suara dan memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  2. Anggota KPPS Kedua: Bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.
  3. Anggota KPPS Ketiga: Bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
  4. Anggota KPPS Keempat: Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon⁴.
  5. Anggota KPPS Kelima: Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara dan membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memerlukan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  6. Anggota KPPS Keenam: Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  7. Anggota KPPS Ketujuh: Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Keenam dekat pintu keluar TPS.

Wewenang KPPS

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS memiliki beberapa wewenang antara lain:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bertugas, KPPS bertanggung jawab kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS. KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada PPS minimal sekali dalam masa kerjanya.

KPPS memegang peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, KPPS berkontribusi dalam memastikan pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang tugas dan wewenang KPPS sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

- Advertisement -
Topik:
Share This Article