Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan adalah salah satu hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Hak ini mencakup kebebasan untuk memilih, mengubah, menyatakan, mengajarkan, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan hati nurani masing-masing individu, tanpa adanya paksaan, diskriminasi, atau ancaman dari pihak manapun.
Namun, dalam kenyataannya, kebebasan beragama dan berkeyakinan seringkali menghadapi tantangan dan hambatan, baik dari negara, masyarakat, maupun kelompok agama atau kepercayaan itu sendiri. Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Beberapa contoh pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia antara lain adalah:
- Penolakan, pengusiran, atau pembubaran terhadap jemaat atau komunitas agama atau kepercayaan tertentu, seperti Ahmadiyah, Syiah, Gafatar, dan Sunda Wiwitan.
- Penyerangan, pengrusakan, atau pembakaran terhadap tempat ibadah atau sarana keagamaan, seperti gereja, masjid, pura, vihara, dan klenteng.
- Penangkapan, penahanan, atau pengadilan terhadap individu atau kelompok yang dianggap menyelewengkan, menistakan, atau menoda agama, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Lia Eden, dan Ahmad Mushaddeq.
- Diskriminasi, intimidasi, atau pelecehan terhadap individu atau kelompok yang berbeda agama atau kepercayaan, seperti minoritas non-Muslim, ateis, dan LGBT.
- Pembatasan, pengawasan, atau pengendalian terhadap kegiatan, ajaran, atau organisasi agama atau kepercayaan, seperti melalui peraturan perundang-undangan, badan koordinasi, atau sertifikat nikah.
Pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini tidak hanya merugikan individu atau kelompok yang menjadi korban, tetapi juga mengancam kerukunan, toleransi, dan perdamaian antarumat beragama dan berkeyakinan. Oleh karena itu, perlu ada upaya bersama dari semua pihak untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan antara lain adalah:
- Menghormati dan mengakui keragaman agama dan kepercayaan sebagai kenyataan sosial yang harus diterima dan dihargai, bukan ditolak atau dimusuhi.
- Menegakkan dan menghormati hukum dan peraturan yang melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta menindak tegas pelaku pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Mendorong dan mendukung dialog, kerjasama, dan saling pengertian antara agama dan kepercayaan, serta antara negara, masyarakat, dan kelompok agama dan kepercayaan.
- Memberikan dan meningkatkan pendidikan, sosialisasi, dan advokasi tentang hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan, kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, tokoh agama, dan aparat penegak hukum.
- Membangun dan memperkuat jejaring dan solidaritas antara individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang peduli dan berkomitmen terhadap perlindungan dan promosi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak ini merupakan bagian dari martabat dan kemanusiaan setiap individu, serta dasar dari keadilan dan perdamaian dunia. Mari kita bersama-sama menjaga dan memperjuangkan hak asasi manusia ini, demi kesejahteraan dan kebahagiaan kita semua.