Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. TJSL atau CSR menjadi isu yang penting dan menarik untuk dibahas, terutama di tengah kondisi sosial dan lingkungan yang semakin memburuk akibat aktivitas manusia.
Namun, apakah semua perusahaan wajib melaksanakan TJSL atau CSR? Bagaimana dengan koperasi dan perbankan, yang merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa? Apakah mereka juga memiliki kewajiban untuk melakukan TJSL atau CSR? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum TJSL atau CSR
Di Indonesia, dasar hukum TJSL atau CSR dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mengatur mengenai TJSL atau CSR bagi perseroan terbatas, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU PT, yang mengatur lebih lanjut mengenai TJSL atau CSR bagi perseroan terbatas, termasuk aspek-aspek seperti ruang lingkup, pelaksanaan, pengawasan, dan sanksi.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), yang mengatur mengenai TJSL atau CSR bagi perusahaan penanaman modal, yaitu setiap kegiatan yang dilakukan oleh penanam modal, baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Penyelenggaraan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PP Kemitraan), yang mengatur mengenai TJSL atau CSR bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara, yang disebut sebagai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), yang mengatur mengenai TJSL atau CSR bagi koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kewajiban TJSL atau CSR bagi Koperasi dan Perbankan
Dari dasar hukum yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi dan perbankan memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL atau CSR, namun dengan ketentuan-ketentuan yang berbeda-beda, sebagai berikut:
- Koperasi, sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, wajib melaksanakan TJSL atau CSR sesuai dengan ketentuan UU Koperasi. Dalam Pasal 88 UU Koperasi, disebutkan bahwa koperasi wajib melaksanakan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan dan berperan aktif dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, dalam Pasal 89 UU Koperasi, disebutkan bahwa koperasi wajib memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Sumbangan tersebut dapat berupa bantuan dana, barang, jasa, atau fasilitas lainnya yang bersifat sosial, kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, atau kebudayaan. Besarnya sumbangan yang diberikan oleh koperasi ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
- Perbankan, sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa, wajib melaksanakan TJSL atau CSR sesuai dengan ketentuan UU PT dan PP TJSL, jika berbentuk perseroan terbatas, atau sesuai dengan ketentuan UU PM, jika merupakan perusahaan penanaman modal. Dalam Pasal 74 UU PT dan Pasal 3 PP TJSL, disebutkan bahwa perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL atau CSR. TJSL atau CSR tersebut merupakan kewajiban perseroan terbatas yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan terbatas yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dalam Pasal 15 UU PM, disebutkan bahwa perusahaan penanaman modal berkewajiban melaksanakan TJSL atau CSR, yaitu tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Manfaat dan Tantangan TJSL atau CSR bagi Koperasi dan Perbankan
Melaksanakan TJSL atau CSR bagi koperasi dan perbankan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga memiliki manfaat-manfaat, baik bagi koperasi dan perbankan itu sendiri, maupun bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari TJSL atau CSR adalah:
- Meningkatkan citra dan reputasi koperasi dan perbankan di mata masyarakat, pelanggan, pemasok, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga dapat memperkuat kepercayaan dan loyalitas mereka.
- Meningkatkan kinerja dan produktivitas koperasi dan perbankan, karena dengan melakukan TJSL atau CSR, koperasi dan perbankan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi karyawan, mengurangi biaya operasional, mengurangi risiko hukum, dan meningkatkan inovasi dan kreativitas.
- Meningkatkan nilai tambah dan keunggulan bersaing koperasi dan perbankan, karena dengan melakukan TJSL atau CSR, koperasi dan perbankan dapat memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk dan layanan, meningkatkan akses modal dan sumber daya, dan meningkatkan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak.
- Meningkatkan kontribusi dan partisipasi koperasi dan perbankan dalam pembangunan nasional, karena dengan melakukan TJSL atau CSR, koperasi dan perbankan dapat membantu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Namun, melaksanakan TJSL atau CSR bagi koperasi dan perbankan juga memiliki tantangan-tantangan, baik dari dalam maupun dari luar koperasi dan perbankan itu sendiri. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam TJSL atau CSR adalah:
- Kurangnya kesadaran dan pemahaman koperasi dan perbankan tentang pentingnya TJSL atau CSR, sehingga TJSL atau CSR dianggap sebagai beban atau kewajiban yang tidak perlu, bukan sebagai investasi
- atau kewajiban yang tidak memberikan manfaat, bukan sebagai investasi atau peluang yang memberikan keuntungan.
- Kurangnya dukungan dan komitmen manajemen koperasi dan perbankan terhadap TJSL atau CSR, sehingga TJSL atau CSR tidak menjadi prioritas atau bagian integral dari strategi dan operasi koperasi dan perbankan.
- Kurangnya sumber daya dan kapasitas koperasi dan perbankan untuk melaksanakan TJSL atau CSR, seperti sumber daya manusia, keuangan, teknologi, informasi, dan lain-lain.
- Kurangnya pedoman dan standar pelaksanaan TJSL atau CSR yang jelas dan konsisten, sehingga koperasi dan perbankan kesulitan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi TJSL atau CSR.
- Kurangnya kerjasama dan koordinasi antara koperasi dan perbankan dengan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan TJSL atau CSR, sehingga TJSL atau CSR tidak efektif dan efisien, tidak tepat sasaran dan tepat waktu, dan tidak berkelanjutan dan berdaya tahan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi dan perbankan wajib melaksanakan TJSL atau CSR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. TJSL atau CSR tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga memiliki manfaat-manfaat bagi koperasi dan perbankan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Namun, pelaksanaan TJSL atau CSR juga memiliki tantangan-tantangan yang harus dihadapi dan diatasi oleh koperasi dan perbankan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran, pemahaman, dukungan, komitmen, sumber daya, kapasitas, pedoman, standar, kerjasama, dan koordinasi yang baik dari semua pihak yang terlibat dalam TJSL atau CSR.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.