Pemakzulan presiden merupakan proses konstitusional untuk memberhentikan presiden dari jabatannya. Istilah “pemakzulan” berasal dari kata dasar “makzul” yang berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Dalam konteks Indonesia, pemakzulan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proses Pemakzulan
Proses pemakzulan dimulai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum itu, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutus apakah presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat.
Syarat Pemakzulan
Pemakzulan dapat terjadi jika presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela. Dukungan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna diperlukan untuk mengajukan permintaan ke MK.
Pemakzulan presiden adalah mekanisme konstitusional yang dirancang untuk menjaga integritas eksekutif negara. Prosesnya yang ketat menunjukkan pentingnya bukti yang kuat dan dukungan legislatif yang signifikan untuk menjalankan proses ini.