Mata uang kripto adalah uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan penciptaan unit baru.
Mata uang kripto tidak memiliki otoritas penerbit atau pengatur pusat, melainkan menggunakan sistem terdesentralisasi yang disebut dengan blockchain.
Mata uang kripto disimpan dalam dompet digital, yang memiliki kunci privat dan kunci publik. Ada ribuan mata uang kripto yang beredar di dunia, dengan nilai dan fungsi yang berbeda-beda.
Mata uang kripto memiliki berbagai fungsi, seperti alat pembayaran, aset investasi, atau alat partisipasi.
Mata uang kripto memiliki keuntungan dan tantangan yang perlu dipahami oleh para pengguna.
Mata uang kripto di Indonesia masih berada dalam tahap pengembangan dan pengawasan oleh pemerintah dan otoritas terkait.