Arti Gugatan Cerai Ghaib: Ketika Suami atau Istri Menghilang Tanpa Jejak

Alvin Karunia By Alvin Karunia
11 Min Read
breakup, divorce, separation
Photo by Tumisu on Pixabay

Cerai ghaib mungkin terdengar seperti istilah mistis yang berkaitan dengan ilmu gaib atau hal-hal yang berbau supranatural. Namun, sebenarnya cerai ghaib adalah istilah hukum yang mengacu pada gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau suami yang tidak mengetahui keberadaan pasangannya. Bagaimana bisa hal ini terjadi? Apa saja syarat dan prosedur untuk mengajukan cerai ghaib? Dan apakah cerai ghaib dapat menghasilkan akta cerai yang sah? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas lebih dalam arti gugatan cerai ghaib.

Suami atau Istri Ghaib: Hilang atau Kabur?

Ghaib atau gaib adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang berarti tidak kelihatan, tersembunyi, tidak nyata, atau hilang. Dalam konteks hukum, ghaib mengacu pada kondisi seseorang yang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya, apakah masih hidup atau sudah meninggal, apakah masih berada di Indonesia atau sudah pergi ke luar negeri, apakah masih bisa dihubungi atau sudah menghilangkan kontak. Orang yang ghaib ini dalam istilah fikih disebut dengan al-Mafqud, yang artinya orang yang pergi dari tempat tinggalnya dan tidak dapat diketahui apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia.

Suami atau istri ghaib biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  • Suami atau istri bekerja di luar kota atau luar negeri dan tidak memberi kabar atau berkomunikasi dengan pasangannya selama waktu yang lama.
  • Suami atau istri meninggalkan rumah tangga karena ada masalah atau konflik dengan pasangannya dan tidak mau pulang atau berdamai.
  • Suami atau istri mengalami kecelakaan, bencana, atau kejadian lain yang menyebabkan dia hilang atau tidak ditemukan.
  • Suami atau istri sengaja menghilangkan jejak atau identitasnya untuk menghindari tanggung jawab atau hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

Apapun alasan suami atau istri ghaib, kondisi ini tentu saja akan menyulitkan kehidupan pasangannya yang ditinggalkan, terutama jika suami atau istri ghaib tidak meninggalkan nafkah atau harta bagi kehidupan dan anak-anaknya. Pasangan yang ditinggalkan mungkin merasa kesepian, bingung, sedih, marah, atau putus asa. Pasangan yang ditinggalkan juga mungkin ingin mencari tahu keberadaan dan keadaan suami atau istri ghaibnya, atau bahkan ingin mengakhiri hubungan pernikahan dengan cara bercerai.

- Advertisement -

Namun, bagaimana cara bercerai jika suami atau istri tidak diketahui keberadaannya? Apakah bisa mengajukan gugatan cerai tanpa kehadiran suami atau istri? Inilah yang disebut dengan gugatan cerai ghaib.

Gugatan Cerai Ghaib: Cara Bercerai Tanpa Hadirnya Pasangan

Gugatan cerai ghaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau suami yang tidak mengetahui keberadaan pasangannya. Gugatan cerai ghaib ini hanya berlaku untuk pasangan yang beragama Islam, karena dalam hukum Islam, cerai ghaib dikenal dengan cerai mafqud. Gugatan cerai ghaib ini diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu istri atau suami yang menggugat cerai.

Gugatan cerai ghaib ini pada dasarnya sama dengan gugatan cerai pada umumnya, yaitu penggugat harus mengajukan permohonan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan membayar biaya panjar perkara sesuai yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Namun, yang membedakan adalah cara pemanggilan tergugat, yaitu suami atau istri yang digugat cerai.

Jika dalam gugatan cerai biasa, tergugat akan dipanggil secara langsung oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri sidang, maka dalam gugatan cerai ghaib, tergugat akan dipanggil secara tidak langsung, yaitu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Pengumuman melalui surat kabar atau media massa ini dilakukan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Kemudian, tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada tergugat untuk mengetahui gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat dan hadir dalam persidangan.

- Advertisement -

Namun, jika setelah dilakukan pemanggilan secara tidak langsung ini, tergugat tetap tidak hadir dalam persidangan, maka gugatan cerai ghaib akan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali jika gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Hal ini disebut dengan putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat. Putusan verstek ini akan berkekuatan hukum tetap jika tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek tersebut.

Syarat dan Akibat Cerai Ghaib: Apa yang Harus Dipenuhi dan Diperhatikan?

Untuk mengajukan gugatan cerai ghaib, penggugat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Menyerahkan surat permohonan atau gugatan cerai (minimal delapan rangkap).
  • Menyerahkan asli kutipan atau duplikat akta nikah.
  • Menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk penggugat dan tergugat.
  • Menyerahkan surat keterangan dari kepala desa atau kepala kelurahan tempat tinggal penggugat dan tergugat, yang menerangkan bahwa tergugat telah pergi tidak jelas alamatnya (satu lembar).
  • Menyerahkan surat izin atau keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang bagi penggugat atau tergugat yang berstatus PNS, TNI, atau Polri.
  • Menyerahkan surat kuasa khusus bila diwakili oleh kuasa hukum (empat rangkap).
  • Menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa penggugat tidak sedang hamil (bagi penggugat wanita).

Syarat-syarat ini merupakan syarat awal yang harus dipenuhi oleh penggugat. Untuk selanjutnya, penggugat harus mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim dalam persidangan.

- Advertisement -

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, penggugat juga harus memperhatikan akibat-akibat yang timbul dari cerai ghaib, antara lain:

  • Penggugat harus membayar biaya panjar perkara yang mungkin lebih besar daripada biaya panjar perkara cerai biasa, karena harus menanggung biaya pengumuman melalui surat kabar atau media massa lain.
  • Penggugat harus bersabar menunggu proses persidangan yang mungkin lebih lama daripada proses persidangan cerai biasa, karena harus menunggu tenggang waktu antara pengumuman dan persidangan yang sekurang-kurangnya tiga bulan.
  • Penggugat harus siap menghadapi kemungkinan bahwa tergugat akan mengajukan verzet terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh hakim, yang berarti proses perceraian akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Dampak Psikologis dan Hukum: Menyikapi Realitas yang Pahit

Dampak psikologis dari cerai ghaib bisa sangat berat. Penggugat mungkin merasa dikhianati, ditinggalkan, atau tidak dihargai oleh pasangannya. Penggugat mungkin juga merasa tidak aman, tidak stabil, atau tidak berdaya. Penggugat mungkin merasa kesepian, sedih, marah, atau putus asa. Penggugat mungkin merasa tidak berharga, tidak berarti, atau tidak berharga. Penggugat mungkin merasa tidak berdaya, tidak berdaya, atau tidak berdaya. Penggugat mungkin merasa tidak berdaya, tidak berdaya, atau tidak berdaya.

Namun, penggugat harus tetap kuat dan tegar menghadapi semua dampak psikologis ini. Penggugat harus mencari dukungan dari keluarga, teman, atau komunitas. Penggugat harus mencari bantuan dari profesional, seperti psikolog atau konselor. Penggugat harus mencari keadilan dan kebenaran melalui hukum.

Dalam hukum Islam, cerai ghaib diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam KUHPer, cerai ghaib diatur dalam Pasal 105, yang menyatakan bahwa “Pernikahan berakhir karena kematian salah satu pihak atau karena perceraian”. Dalam UU Perkawinan, cerai ghaib diatur dalam Pasal 39, yang menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat terjadi karena putusan pengadilan setelah adanya persidangan”.

Jadi, meskipun cerai ghaib mungkin terdengar seperti hal yang mustahil atau tidak adil, namun dalam hukum Islam, cerai ghaib adalah hal yang sah dan diakui. Penggugat hanya perlu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan.

Kesimpulan: Cerai Ghaib, Solusi Atau Masalah?

Cerai ghaib mungkin bukan solusi yang ideal untuk masalah rumah tangga. Namun, bagi pasangan yang ditinggalkan oleh suami atau istri ghaib, cerai ghaib mungkin menjadi solusi terakhir yang bisa diambil. Cerai ghaib mungkin menjadi jalan keluar dari kehidupan rumah tangga yang penuh dengan ketidakpastian, kebingungan, dan kesedihan.

Namun, cerai ghaib juga bukan tanpa masalah. Proses cerai ghaib mungkin memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Dampak psikologis dari cerai ghaib mungkin sangat berat. Dan akibat hukum dari cerai ghaib mungkin sangat kompleks.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan cerai ghaib, sebaiknya konsultasikan dulu dengan ahli hukum atau konselor pernikahan. Jangan biarkan emosi atau keputusasaan mengendalikan keputusan Anda. Ingatlah bahwa setiap keputusan yang Anda buat akan berdampak pada kehidupan Anda dan anak-anak Anda.

Cerai ghaib mungkin bukan pilihan yang mudah. Namun, dengan pengetahuan yang tepat dan dukungan yang kuat, Anda bisa melewati proses ini dengan lebih baik dan lebih bijaksana. Semoga artikel ini bisa membantu Anda memahami lebih dalam tentang arti gugatan cerai ghaib.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article