Benarkah? Kelas 1,2,3 Akan Di Hapus Dalam Sistem BPJS Kesehatan

Shofiyah By Shofiyah
3 Min Read
Benarkah? Kelas 1,2,3 Akan Di Hapus Dalam Sistem BPJS Kesehatan
Benarkah? Kelas 1,2,3 Akan Di Hapus Dalam Sistem BPJS Kesehatan

jlk – Indonesia telah melihat perubahan besar dalam sistem kesehatannya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan baru yang menghapus Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Perubahan ini penting karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap perawatan kesehatan.

- Advertisement -

Dengan menghapus sistem kelas, pemerintah berusaha untuk menghilangkan hambatan finansial yang mungkin menghalangi beberapa orang untuk mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan.

Bagaimana Sistem Baru Ini Bekerja?

Dalam sistem baru ini, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Sebelum tanggal tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan?

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

- Advertisement -

Ia juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

Apa yang Harus Diketahui Tentang Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?

Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru:

– Kelas I: Rp150.000 per bulan

- Advertisement -

– Kelas II: Rp100.000 per bulan

– Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Perubahan ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage.

Dengan sistem baru ini, diharapkan lebih banyak orang akan dapat mengakses perawatan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa harus khawatir tentang biaya.

Share This Article