Berapa Kerugian Negara Akibat Mega Korupsi di Bangka Belitung

rasyiqi By rasyiqi - Writer, Digital Marketer
4 Min Read
Ini dia orangnya guys.. (Harvey Moeis. antaranews.com)

jlk – Indonesia telah lama dikenal dengan kasus korupsi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar. Salah satu kasus korupsi terbesar yang baru-baru ini mencuat ke permukaan adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Kasus ini melibatkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini disebut sebagai mega korupsi dan diprediksi mencapai Rp 271 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Kasus ini disebut sebagai mega korupsi karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar. Kerugian negara akibat korupsi timah ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Kerugian Negara dan Lingkungan Akibat Korupsi Timah

Kerugian negara akibat korupsi timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Selain itu, kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu dampak dari kasus ini. Berikut adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan:

- Advertisement -
  • Kerugian lingkungan ekologisnya: Rp 157,83 triliun
  • Ekonomi lingkungannya: Rp 60,276 triliun
  • Pemulihannya: Rp 5,257 triliun
  • Total untuk yang di kawasan hutan: Rp 223.366.246.027.050
  • Biaya kerugian ekologisnya: Rp 25,87 triliun
  • Kerugian ekonomi lingkungannya: Rp 15,2 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,629 triliun
  • Total untuk yang nonkawasan hutan: Rp 47,703 triliun

Angka-angka ini menunjukkan betapa besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kasus korupsi ini, baik bagi negara maupun lingkungan.

Tersangka dan Penahanan

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal.

Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moeis disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti dalam kasus ini. Ketua Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LemTAKI), Edy Susilo, juga meminta agar semua harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi ditempatkan di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

- Advertisement -

Kesimpulan

Kasus mega korupsi yang melibatkan komoditas timah di Bangka Belitung ini telah menggemparkan masyarakat Indonesia. Kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dan kerusakan lingkungan yang parah menjadi bukti nyata dari dampak buruk korupsi ini.

Semoga kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan pelaku korupsi dapat diadili dengan adil dan tegas. Kita semua berharap agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Share This Article