Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu berkedok magang di Jerman. Berikut adalah daftar perguruan tinggi yang terlibat:
- Universitas Binawan
- Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Indonesia Timur (UIT)
- Universitas Haluoleo (Uho)
- Universitas PGRI Palembang
- Universitas Jambi (Unja)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengkaji pemberian sanksi bagi 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa ferienjob tidak memenuhi syarat yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan diperjelas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek tertanggal 27 Oktober 2023.
Haris menegaskan bahwa ferienjob tidak memenuhi syarat yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan diperjelas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek tertanggal 27 Oktober 2023. Hal itu lantaran MBKM diklaim sebagai upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas, yang dapat memberi bekal skill dan peningkatan kompetensi.
Menurut Abdul Haris, tidak ditemukan muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam ferienjob, sehingga Kemendikbudristek telah menegaskan kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai MBKM sejak Oktober tahun lalu.
Peristiwa TPPO berkedok magang ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah. “Kami menilai ini sebagai lesson learned bagi kementerian untuk dapat memperketat dari sisi pengawasan dan kontrol. Saya sangat berharap supaya celah ini bisa ditutup dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Abdul Haris.