Target penjualan, target produksi, target kinerja. Kata-kata ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pekerja di berbagai bidang usaha. Target menjadi salah satu ukuran untuk menilai kualitas dan kuantitas pekerjaan seseorang. Namun, apa jadinya jika target tersebut tidak tercapai? Apakah pekerja berisiko dipecat oleh perusahaan? Apakah pekerja masih berhak mendapatkan pesangon? Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena gagal penuhi target?
PHK karena Gagal Penuhi Target: Hak atau Pelanggaran?
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apabila keharusan mencapai target merupakan hal yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka kegagalan memenuhi target tersebut dapat dijadikan alasan PHK oleh pengusaha. Namun, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Pengusaha harus memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan, masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal ini sesuai dengan Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan. Pasal ini juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2016, yang menyatakan bahwa pekerja yang tidak dapat mencapai target dan telah mendapat surat peringatan tiga kali berturut-turut, dapat diputus hubungan kerjanya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, PHK karena gagal penuhi target bukanlah pelanggaran hukum, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. PHK juga harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, tidak diskriminatif, dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Hak Pekerja yang Di-PHK karena Gagal Penuhi Target
Meskipun PHK karena gagal penuhi target dapat dilakukan oleh pengusaha, bukan berarti pekerja tidak memiliki hak apapun setelah PHK. Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang di-PHK. Besaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja tergantung pada lama masa kerja pekerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
Selain itu, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang meliputi uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang bagi pekerja dan keluarganya, biaya pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja, serta uang penggantian pengembangan karir sebesar 15% dari total uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Apabila pekerja merasa tidak puas atau dirugikan dengan keputusan PHK atau besaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, pekerja dapat menyelesaikan perselisihan dengan pengusaha melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU PPHI. Mekanisme ini terdiri dari tiga tahap, yaitu bipartit, tripartit, dan litigasi. Bipartit adalah penyelesaian secara musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Tripartit adalah penyelesaian melalui perantaraan pihak ketiga yang netral, seperti lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau mediator. Litigasi adalah penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial yang berwenang. PHK karena gagal penuhi target adalah salah satu alasan yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja, asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan didahului dengan pemberian surat peringatan. Pekerja yang di-PHK karena gagal penuhi target masih berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan lama masa kerja. Pekerja juga dapat menyelesaikan perselisihan dengan pengusaha melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terdiri dari bipartit, tripartit, dan litigasi.