jlk – Pajak penghasilan. Mungkin membuat sebagian besar orang merasa pusing, bingung, atau bahkan kesal.
Bagi Anda yang memiliki kewajiban melapor pajak, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah ini.
Namun, apakah Anda benar-benar tahu apa itu pajak penghasilan, bagaimana cara menghitungnya, dan apa manfaatnya bagi Anda dan negara?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam masa tahun pajak. Penghasilan yang menjadi objek pajak meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, hadiah, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, dan lain-lain.
Pajak penghasilan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam membiayai berbagai program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya. Selain itu, pajak penghasilan juga dapat memberikan manfaat bagi Anda sendiri, seperti:
- Menjamin kepatuhan perpajakan Anda, sehingga Anda terhindar dari sanksi administrasi atau pidana.
- Membantu Anda dalam mengelola keuangan Anda, sehingga Anda dapat mengetahui penghasilan dan pengeluaran Anda secara lebih akurat.
- Meningkatkan kredibilitas Anda di mata pihak lain, seperti bank, lembaga keuangan, mitra bisnis, atau instansi pemerintah.
- Memudahkan Anda dalam mengurus berbagai perizinan, seperti SIM, STNK, IMB, atau NPWP.
- Memberikan Anda kesempatan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti pengurangan pajak, pengembalian pajak, atau pengampunan pajak.
Nah, setelah mengetahui apa itu pajak penghasilan dan apa manfaatnya, sekarang mari kita belajar bagaimana cara menghitungnya. Sebelumnya, Anda perlu mengetahui beberapa istilah penting dalam perhitungan pajak penghasilan, yaitu:
- Penghasilan bruto: jumlah total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun pajak, tanpa dikurangi biaya apapun.
- Penghasilan neto: jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, zakat, dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP): jumlah penghasilan neto yang tidak dikenakan pajak, berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga Anda.
- Penghasilan kena pajak (PKP): jumlah penghasilan neto setelah dikurangi PTKP.
- Tarif pajak: persentase pajak yang dikenakan pada PKP, berdasarkan lapisan atau golongan penghasilan Anda.
Setelah mengetahui istilah-istilah tersebut, sekarang Anda dapat menghitung pajak penghasilan Anda dengan rumus berikut:
Pajak penghasilan = PKP x tarif pajak
Mudah, bukan? Namun, untuk mendapatkan nilai PKP dan tarif pajak, Anda perlu melakukan beberapa langkah lagi, yaitu:
Menghitung penghasilan bruto Anda.
Anda dapat menjumlahkan semua penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun pajak, seperti gaji, tunjangan, honorarium, komisi, hadiah, laba usaha, dan sebagainya.
Jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri, Anda juga harus melaporkannya sebagai bagian dari penghasilan bruto Anda.
Menghitung penghasilan neto Anda.
Anda dapat mengurangi penghasilan bruto Anda dengan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, zakat, dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Anda untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan Anda, seperti transportasi, makan, pakaian, dan sebagainya.
Biaya jabatan ini ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta per tahun. Biaya pensiun adalah biaya yang dikeluarkan oleh Anda untuk membayar iuran pensiun atau iuran THT/JHT.
Biaya pensiun ini ditetapkan sebesar 4,75% dari penghasilan bruto, maksimal Rp2.400.000 per bulan atau Rp28,8 juta per tahun.
Iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan oleh Anda kepada lembaga penyelenggara program pensiun, seperti BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, atau Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Iuran pensiun ini ditetapkan sebesar 2% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib adalah zakat dan sumbangan yang dibayarkan oleh Anda kepada lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Zakat dan sumbangan keagamaan ini ditetapkan sebesar jumlah yang dibayarkan, maksimal 2,5% dari penghasilan bruto.
Menghitung PTKP Anda. Anda dapat menentukan PTKP Anda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga Anda. Status pernikahan dapat berupa lajang, kawin, atau kawin dengan penghasilan gabungan.
Jumlah tanggungan keluarga dapat berupa anak, orang tua, atau saudara kandung yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga. PTKP ini ditetapkan sebagai berikut:
Status Pernikahan | Jumlah Tanggungan | PTKP per Tahun |
---|---|---|
Lajang | 0 | Rp54 juta |
Lajang | 1 | Rp58,5 juta |
Lajang | 2 | Rp63 juta |
Lajang | 3 | Rp67,5 juta |
Kawin | 0 | Rp58,5 juta |
Kawin | 1 | Rp63 juta |
Kawin | 2 | Rp67,5 juta |
Kawin | 3 | Rp72 juta |
Kawin dengan penghasilan gabungan | 0 | Rp112,5 juta |
Kawin dengan penghasilan gabungan | 1 | Rp117 juta |
Kawin dengan penghasilan gabungan | 2 | Rp121,5 juta |
Kawin dengan penghasilan gabungan | 3 | Rp126 juta |
- Menghitung PKP Anda. Anda dapat mengurangi penghasilan neto Anda dengan PTKP Anda. Jika hasilnya positif, maka Anda memiliki PKP. Jika hasilnya negatif atau nol, maka Anda tidak memiliki PKP dan tidak perlu membayar pajak penghasilan.
- Menghitung tarif pajak Anda. Anda dapat menentukan tarif pajak Anda berdasarkan lapisan atau golongan penghasilan Anda. Lapisan atau golongan penghasilan ini ditetapkan sebagai berikut:
Lapisan atau Golongan Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta | 15% |
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta | 25% |
Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar | 30% |
Di atas Rp5 miliar | 35% |
Tarif pajak ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan Anda, semakin tinggi pula tarif pajak yang Anda bayar. Namun, tarif pajak ini tidak dikenakan secara keseluruhan pada PKP Anda, melainkan secara bertahap sesuai dengan lapisan atau golongan penghasilan Anda. Misalnya, jika PKP Anda Rp300 juta, maka Anda akan membayar pajak sebesar:
- 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
- 15% x (Rp250 juta – Rp60 juta) = Rp28,
- 25% x (Rp500 juta – Rp250 juta) = Rp62,5 juta
- 30% x (Rp300 juta – Rp500 juta) = Rp0 (karena PKP Anda tidak mencapai Rp500 juta)
Jadi, total pajak penghasilan yang harus Anda bayar adalah Rp3 juta + Rp28,5 juta + Rp62,5 juta + Rp0 = Rp94 juta.
Nah, sekarang Anda sudah tahu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan Anda. Mudah, cepat, dan efisien, bukan? Tentu saja, ini hanya contoh sederhana dan mungkin tidak mencakup semua situasi atau kondisi yang mungkin Anda alami. Oleh karena itu, jika Anda merasa kesulitan atau bingung dalam menghitung pajak penghasilan Anda, jangan ragu untuk meminta bantuan dari konsultan pajak profesional atau petugas pajak terdekat.
Ingat, membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, mari kita bayar pajak dengan tepat dan tepat waktu!