Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya

Alvin Karunia By Alvin Karunia
8 Min Read
egyptian, design, man
Photo by ArtsyBee on Pixabay

Apakah Anda pernah mendengar istilah hak asasi manusia? Apakah Anda tahu apa arti, sejarah, dan prinsip-prinsipnya? Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau mendasar yang dimiliki oleh manusia, yang diberikan oleh Tuhan dan melekat sejak manusia lahir, dan tidak dapat dihilangkan oleh siapa pun, termasuk negara. Hak asasi manusia adalah standar yang mengakui dan melindungi martabat semua manusia. Hak asasi manusia mengatur bagaimana manusia hidup di masyarakat dan dengan sesamanya, serta hubungan mereka dengan negara dan kewajiban yang negara miliki terhadap mereka.

Namun, dari mana gagasan tentang hak asasi manusia berasal? Bagaimana sejarah perkembangan hak asasi manusia? Apa saja prinsip-prinsip hak asasi manusia? Mari kita simak ulasan berikut untuk penjelasan lebih lanjut.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara harfiah, istilah hak asasi manusia berasal dari bahasa Prancis “droits de ‘I home”, dalam bahasa Inggris “human rights”, dan dalam bahasa Arab “huquq al- insan”. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, dan hak asasi manusia dibawa sejak manusia ada di bumi, sehingga hak asasi manusia bersifat alamiah dan bukan diberikan oleh manusia atau negara.

Berikut adalah beberapa pendapat para ahli tentang pengertian hak asasi manusia:

- Advertisement -
  • Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Pencipta, yaitu hak yang bersifat alamiah.
  • Manusia sejak lahir telah memiliki kebebasan dan hak-hak pokok. Hak-hak tersebut adalah hidup, kebebasan, dan milik. Hak ini adalah hak yang dimiliki manusia secara alamiah, melekat pada saat kelahirannya, dan hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, dan tidak dapat diperoleh atau dicabut oleh negara, kecuali dengan persetujuan pemiliknya.
  • Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahiran dan kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa memandang bangsa, ras, agama, kelas, jenis kelamin, dan karenanya bersifat dasar dan universal. Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa semua orang harus memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Seorang ahli hukum Prancis, Karel Vasak, membagi perkembangan substansi hak-hak yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia. Karel Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjukkan ruang lingkup hak yang diprioritaskan dalam suatu era tertentu. Kategori generasi ini terinspirasi oleh slogan Revolusi Prancis, yaitu “liberty, equality and fraternity”.

Berikut adalah pembagian generasi hak asasi manusia menurut Karel Vasak:

  • Kebebasan atau hak generasi pertama mewakili hak sipil dan politik, yaitu hak asasi manusia yang bersifat klasik. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk lepas dari belenggu absolutisme negara yang muncul di Amerika Serikat dan Prancis pada abad ke-17 dan ke-18. Hak-hak yang termasuk dalam generasi pertama adalah hak atas hidup, keutuhan tubuh, hak atas kebebasan bergerak, hak untuk suaka dari penindasan, perlindungan hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, kebebasan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari hukum yang berlaku surut, dan hak atas peradilan yang adil.
  • Hak-hak dalam generasi pertama disebut hak negatif, yang mengacu pada ketiadaan campur tangan negara terhadap hak dan kebebasan individu. Hak ini menjamin ruang kebebasan bagi individu untuk menentukan dirinya sendiri. Dengan kata lain, negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadap individu. Jika negara berperan atau campur tangan, maka dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan tersebut.
  • Hak generasi kedua menghayati prinsip kesetaraan dan mewakili perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makanan hingga kesehatan.
  • Berbeda dengan generasi pertama, dalam hak asasi manusia generasi kedua, negara harus bertindak aktif agar hak-hak ini dapat terpenuhi atau tersedia. Hak-hak generasi kedua dikenal dalam bahasa positif “right to”, bukan dalam bahasa negatif “freedom from”. Hak-hak yang diakui dalam hak asasi manusia generasi kedua adalah hak untuk bekerja dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas makanan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan karya ilmiah, sastra, dan seni.
  • Hak asasi manusia generasi kedua disebut “hak positif”. Ini berarti bahwa pemenuhan hak memerlukan peran dan keterlibatan aktif negara. Misalnya, untuk memenuhi hak kerja bagi semua orang, negara harus membuat kebijakan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja. Ini adalah contoh peran aktif negara dalam memenuhi hak asasi manusia.
  • Hak persaudaraan atau generasi ketiga mewakili tuntutan solidaritas atau hak kolektif. Hak-hak ini muncul dari tuntutan negara-negara berkembang atau dunia ketiga untuk tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan hak solidaritas, negara-negara berkembang menginginkan tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif untuk menjamin hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas sumber daya alam sendiri, hak atas lingkungan yang baik, dan hak atas warisan budaya sendiri.

Teori Asal Mula Pemikiran Hak Asasi Manusia

Di antara para ahli hukum, ada 3 teori utama yang menjelaskan asal mula pemikiran hak asasi manusia, yaitu:

  • Teori hukum alam. Para ahli yang dianggap paling berjasa dalam mendefinisikan dasar teori hukum alam adalah John Locke dan JJ Rousseau. John Locke mengemukakan gagasan bahwa semua individu dianugerahi oleh alam dengan hak-hak yang melekat pada hidup, kebebasan, dan milik, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut oleh negara. Melalui kontrak sosial, perlindungan hak-hak yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada negara. Jika penguasa negara mengabaikan kontrak sosial, maka rakyat negara itu bebas untuk menggulingkan penguasa dan menggantinya dengan pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak tersebut.
  • Sedikit berbeda dengan John Locke, JJ Rousseau menegaskan bahwa hukum alam tidak menciptakan hak alamiah individu tetapi hak kedaulatan warga negara secara keseluruhan. Hak-hak yang berasal dari hukum alam akan melekat pada warga negara secara keseluruhan. Pada intinya, teori hukum alam melihat hak asasi manusia sebagai lahir dari Tuhan sebagai bagian dari kodrat manusia.

 Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak asasi manusia, Anda dapat menghubungi situs web ini.

Share This Article