Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air masih sangat kecil dibandingkan dengan perbankan konvensional. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir tahun 2020, aset perbankan syariah hanya mencapai 6,7% dari total aset perbankan nasional. Padahal, potensi pasar perbankan syariah di Indonesia sangat besar, mengingat tingginya minat masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Lalu, apa saja tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh industri perbankan syariah di Indonesia? Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2018, terdapat beberapa isu strategis yang menghambat akselerasi pertumbuhan bisnis perbankan syariah, antara lain:
- Belum adanya diferensiasi model bisnis yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional, sehingga bank syariah kurang memiliki keunggulan kompetitif dan daya tarik bagi nasabah.
- Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang kurang optimal, baik dari segi kompetensi, kesejahteraan, maupun jumlahnya, sehingga mempengaruhi kinerja dan inovasi bank syariah.
- Rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui, memahami, dan memanfaatkan produk dan layanan perbankan syariah.
- Kurangnya dukungan infrastruktur dan ekosistem ekonomi syariah, seperti lembaga penjamin simpanan syariah, lembaga pemeringkat syariah, lembaga kliring dan penyelesaian syariah, pasar modal syariah, dan sektor riil syariah.
Selain itu, kondisi global akibat pandemi Covid-19 juga memberikan dampak negatif bagi industri perbankan syariah, seperti menurunnya permintaan kredit, meningkatnya risiko kredit macet, menurunnya pendapatan bunga, dan menipisnya likuiditas. Pandemi Covid-19 juga mendorong perubahan pola perilaku masyarakat yang lebih mengutamakan transaksi digital dan jarak fisik, sehingga bank syariah harus mampu beradaptasi dengan cepat dan menyediakan layanan berbasis digital yang aman, mudah, dan efisien.
Untuk mengatasi berbagai tantangan dan hambatan tersebut, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025, yang bertujuan untuk mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Roadmap ini memiliki tiga arah pengembangan, yaitu:
- Penguatan identitas perbankan syariah, melalui peningkatan kualitas produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, pengembangan model bisnis yang berorientasi pada nilai tambah dan dampak sosial, serta peningkatan kesejahteraan SDM perbankan syariah.
- Sinergi ekosistem ekonomi syariah, melalui peningkatan kerjasama antara bank syariah dengan lembaga keuangan syariah lainnya, sektor riil syariah, dan lembaga pemerintah, serta pengembangan infrastruktur dan pasar modal syariah yang mendukung operasional dan pertumbuhan bank syariah.
- Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan, melalui penyederhanaan perizinan dan persyaratan usaha bank syariah, penyesuaian regulasi yang proporsional dan fleksibel, serta peningkatan kapasitas dan kualitas pengawasan bank syariah.
Dengan adanya roadmap ini, diharapkan industri perbankan syariah di Indonesia dapat menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada, serta meningkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.