Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah. Diduga, Harvey Moeis telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Ancaman Hukuman Mati
Harvey Moeis terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar, bahkan juga terancam membayar uang pengganti yang sama dengan hasil harta benda diperoleh dari korupsi. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun menyinggung hukuman mati bagi koruptor.
“Dihukum mati saja, atau setidak-tidanya dimiskinkan pelaku korupsinya,” kata Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024). “Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya. Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut,” paparnya.
Dampak Terhadap Sandra Dewi
Kamaruddin juga menyebut Sandra Dewi bisa terancam dimiskinkan. “Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora,” ungkapnya. Kamaruddin mengatakan, tidak ada alasan bagi seorang istri untuk tidak mengetahui dari mana asal pertambahan harta pasangannya. Sehingga, Sandra Dewi berpotensi ikut terseret kasus korupsi sang suami.
Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, terancam hukuman mati dan denda paling besar Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini tidak hanya berdampak pada Harvey Moeis sendiri, tetapi juga pada keluarganya, termasuk istrinya, Sandra Dewi. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para koruptor di Indonesia.