Arnold Schwarzenegger, aktor dan mantan gubernur California, AS, baru-baru ini berhasil melelang jam tangan mewahnya yang sempat membuatnya ditahan pihak bea cukai Jerman saat mendarat di Bandara Munich pada Rabu, 17 Januari 2024. Jam tangan tersebut adalah Audemars Piguet Royal Oak Offshore (ref. 25770SN), yang ia kenakan saat membintangi film End of Days (1999). Jam tangan itu dilelang seharga 270 ribu euro atau sekitar Rp 4,6 miliar dalam jamuan makan malam di Austria, yang juga dihadiri oleh Utusan Iklim AS John Kerry. Dana yang terkumpul dari lelang tersebut akan disalurkan untuk badan amalnya, Schwarzenegger Climate Initiative, yang berfokus pada upaya melawan perubahan iklim dan polusi.
Jam tangan Audemars Piguet Royal Oak Offshore milik Schwarzenegger adalah versi prototipe yang sangat langka dan penting secara historis, karena memiliki case stainless steel PVD hitam, yang merupakan salah satu case pertama yang dibuat oleh Audemars Piguet dengan teknik PVD. Jam tangan itu juga memiliki bezel oktagonal, skala tachymeter, dan tiga subdial. Jam tangan itu memiliki diameter 44 mm dan ketebalan 16 mm, yang cocok dengan tubuh kekar Schwarzenegger. Jam tangan itu juga dilengkapi dengan tali kulit hitam dan gesper tang. Jam tangan itu memiliki nomor seri E 50921 dan nomor kasus 0388.
Jam tangan itu sempat menimbulkan masalah bagi Schwarzenegger ketika ia gagal melaporkan jam tangan itu kepada petugas bea cukai di Munich, setelah ia turun dari penerbangan dari Los Angeles. Menurut aturan bea cukai Jerman, setiap barang yang diimpor dari negara-negara non-UE agar tetap berada di UE harus dideklarasikan dan dikenakan pajak. Jam tangan itu diperkirakan bernilai sekitar 250 ribu euro atau sekitar Rp 4,2 miliar, sehingga Schwarzenegger harus membayar pajak sebesar 19 persen atau sekitar 47,5 ribu euro atau sekitar Rp 808 juta. Namun, Schwarzenegger tidak membawa uang tunai atau kartu kredit yang cukup untuk membayar pajak tersebut, sehingga ia harus meninggalkan jam tangan itu di bandara dan mengurusnya kemudian.
Schwarzenegger akhirnya bisa membayar pajak tersebut dan mengambil jam tangan itu kembali, namun ia juga menghadapi proses pidana pajak, yang bisa berujung pada denda maksimal 50 ribu euro atau sekitar Rp 851 juta, atau hukuman penjara maksimal lima tahun. Schwarzenegger mengaku tidak sengaja melanggar aturan bea cukai dan mengatakan bahwa ia tidak tahu bahwa jam tangan itu termasuk barang yang harus dideklarasikan. Ia juga mengatakan bahwa ia hanya membawa jam tangan itu untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual atau digunakan sebagai hadiah. Schwarzenegger kemudian mengajukan permohonan pengampunan kepada otoritas Jerman dan bersedia membayar denda sebesar 10 ribu euro atau sekitar Rp 170 juta, yang diterima oleh jaksa penuntut.
Schwarzenegger, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan, kemudian memutuskan untuk melelang jam tangan itu untuk tujuan amal. Ia mengatakan bahwa ia ingin menggunakan jam tangan itu sebagai sarana untuk menggalang dana dan kesadaran tentang masalah perubahan iklim dan polusi, yang ia anggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia. Ia juga mengatakan bahwa ia ingin memberikan contoh kepada orang-orang bahwa mereka bisa berkontribusi untuk menyelamatkan planet ini dengan cara apapun yang mereka bisa. Ia berharap bahwa jam tangan itu akan menjadi simbol komitmen dan tanggung jawab bagi pemiliknya.
Schwarzenegger Climate Initiative adalah badan amal yang didirikan oleh Schwarzenegger pada tahun 2018, dengan misi untuk mempercepat transisi ke energi bersih dan rendah karbon, serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Badan amal ini bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan akademisi, untuk mengembangkan dan mendukung solusi-solusi inovatif dan inklusif yang bisa mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan iklim. Beberapa program yang dilakukan oleh badan amal ini antara lain adalah Global Commission on Pollution and Health, Regions4Climate Action, World War Zero, dan R20 Austrian World Summit.