Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
"Yamaha XSR 155" by Bonel14 is licensed under CC BY-SA 4.0

Modifikasi kendaraan bermotor adalah salah satu cara untuk mengekspresikan diri dan kreativitas. Banyak orang yang suka mengubah tampilan, performa, atau fungsi kendaraan mereka sesuai dengan selera dan kebutuhan. Namun, tidak semua modifikasi bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan prosedur yang harus dipatuhi agar modifikasi tidak melanggar hukum dan tidak membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya.

Apa itu Modifikasi Kendaraan Bermotor?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Modifikasi bisa berupa modifikasi dimensi, seperti mengganti ban, pelek, atau bodi; modifikasi mesin, seperti mengganti knalpot, filter udara, atau turbo; atau modifikasi kemampuan daya angkut, seperti menambah atau mengurangi jumlah kursi, bagasi, atau tangki.

Modifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan untuk berbagai alasan, seperti meningkatkan kenyamanan, keamanan, kecepatan, efisiensi, atau estetika. Modifikasi juga bisa menjadi sarana berekspresi, berkreativitas, atau berkompetisi. Banyak komunitas pecinta otomotif yang rutin mengadakan kontes modifikasi untuk menunjukkan hasil karya mereka.

Apa Saja Syarat dan Prosedur Modifikasi Kendaraan Bermotor?

Meskipun modifikasi kendaraan bermotor adalah hak setiap pemilik kendaraan, namun ada batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Berikut adalah beberapa syarat dan prosedur modifikasi kendaraan bermotor yang harus diketahui:

- Advertisement -
  • Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Modifikasi kendaraan bermotor harus mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek, kemudian modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
  • Modifikasi kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
  • Modifikasi kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe ulang oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Uji tipe adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Modifikasi kendaraan bermotor yang lulus uji tipe akan diberikan bukti lulus uji tipe dalam bentuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Modifikasi kendaraan bermotor yang sudah memiliki bukti lulus uji tipe harus melakukan registrasi dan identifikasi ulang di kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu atau kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apa Saja Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor?

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan, bisa dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa diberikan:

  • Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembekuan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor tanpa rekomendasi dari agen pemegang merek. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
  • Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembekuan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha lembaga yang melakukan uji tipe kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
  • Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembekuan, pencabutan, atau pembatalan SUT dan SRUT bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa melakukan uji tipe ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
  • Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembekuan, pencabutan, atau pembatalan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa melakukan registrasi dan identifikasi ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
  • Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi yang membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Hal ini sesuai dengan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat atau mati. Hal ini sesuai dengan Pasal 277 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article