Politik identitas adalah sebuah alat politik yang dipraktikkan oleh suatu kelompok untuk mencapai tujuan tertentu dengan memanfaatkan ciri khas suku, budaya, agama, etnis, atau kesamaan-kesamaan lainnya. Politik identitas muncul sebagai bentuk perlawanan atau penunjukan jati diri suatu kelompok di tengah keberagaman masyarakat. Politik identitas juga berkaitan dengan keterlibatan langsung dengan suatu kelompok dan institusi untuk memperoleh pengakuan atau legitimasi.
Politik identitas pertama kali muncul pada tahun 1970-an di Amerika Serikat, ketika terjadi berbagai gerakan sosial politik yang dilakukan oleh orang-orang Amerika-Afrika. Mereka menuntut kesetaraan hak dan perlakuan di tengah diskriminasi rasial yang dialami. Sejak itu, politik identitas berkembang menjadi salah satu strategi politik yang digunakan oleh berbagai kelompok di dunia, termasuk di Indonesia.
Politik identitas memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Di sisi positif, politik identitas dapat meningkatkan rasa solidaritas, kebanggaan, dan kemandirian suatu kelompok. Politik identitas juga dapat menjadi sarana untuk mengekspresikan aspirasi, kepentingan, dan hak-hak suatu kelompok yang selama ini terpinggirkan atau terdiskriminasi. Politik identitas dapat menjadi alat untuk melawan ketidakadilan, ketimpangan, dan penindasan yang dilakukan oleh kelompok dominan.
Di sisi negatif, politik identitas dapat menimbulkan konflik, polarisasi, dan intoleransi antara kelompok-kelompok yang berbeda. Politik identitas dapat mengecilkan ruang dialog, kompromi, dan kerjasama antara kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan yang berbeda atau bertentangan. Politik identitas dapat menimbulkan sikap eksklusif, fanatik, dan radikal yang mengancam persatuan dan kebhinekaan bangsa. Politik identitas dapat menjadi alat untuk memecah belah, memanipulasi, dan mengeksploitasi suatu kelompok demi kepentingan kelompok lain.
Oleh karena itu, politik identitas perlu diwaspadai dan dikritisi secara konstruktif. Politik identitas tidak boleh menjadi alat untuk mengorbankan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan Pancasila. Politik identitas tidak boleh menjadi alat untuk mengabaikan kepentingan nasional, kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial. Politik identitas harus menjadi alat untuk memperkaya, memperkuat, dan mempersatukan bangsa Indonesia yang beragam dan bermartabat.