Wali Kota dan Perselingkuhan: Akibat Hukum dan Pemberhentian

Alvin Karunia By Alvin Karunia
3 Min Read
lady, mrs, man
Photo by Jo-B on Pixabay

Di tengah gempita isu perselingkuhan yang melibatkan seorang wali kota, masyarakat bertanya-tanya tentang akibat hukum yang mungkin terjadi. Apakah seorang wali kota yang terbukti berselingkuh dapat diberhentikan dari jabatannya? Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan tersebut dengan merujuk pada informasi hukum yang akurat dan data yang faktual.

Kewajiban dan Larangan bagi Wali Kota 

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami kewajiban dan larangan yang melekat pada jabatan wali kota. Wali kota diharuskan memegang teguh UUD 1945, menjaga etika dan norma pemerintahan, serta menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi vertikal dan perangkat daerah. Di sisi lain, wali kota dilarang memberikan keuntungan pribadi, membuat kebijakan yang merugikan umum, menjadi pengurus perusahaan, menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, dan lain-lain.

Perselingkuhan dan Pemberhentian 

- Advertisement -

Terkait perselingkuhan, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyebutkan hal tersebut sebagai alasan pemberhentian. Namun, wali kota dapat diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela, seperti judi, mabuk, narkoba, berzina, dan perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Jika perselingkuhan mengarah pada perzinaan atau pelanggaran kesusilaan, maka wali kota dapat diberhentikan.

Proses Pemberhentian 

Proses pemberhentian wali kota diusulkan kepada menteri berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pendapat DPRD. Jika pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian dalam waktu 14 hari setelah putusan, menteri dapat memberhentikan wali kota atas usul gubernur.

Pandangan Hukum Terkini Berdasarkan pencarian web, Indonesia telah mengkriminalisasi perzinaan, yang dapat berakibat hukuman penjara hingga satu tahun. Namun, hukum ini mungkin memerlukan waktu hingga tiga tahun untuk diberlakukan sepenuhnya. Adapun, perzinaan di Indonesia diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wali kota yang terlibat perselingkuhan dapat diberhentikan jika tindakannya tersebut mengarah pada perzinaan atau pelanggaran kesusilaan. Proses pemberhentian mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan didukung oleh pandangan hukum terkini yang semakin memperketat aturan terkait perzinaan.

- Advertisement -

Demikianlah pembahasan mendalam tentang akibat hukum jika wali kota selingkuh. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan dan informasi yang jernih kepada pembaca.

Share This Article