Pensiun adalah masa yang ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja. Setelah bertahun-tahun bekerja keras, pensiun menjadi momen untuk menikmati hasil jerih payah dan bersantai bersama keluarga. Namun, pensiun juga bisa menjadi masa yang menakutkan bagi sebagian pekerja, terutama jika mereka tidak memiliki persiapan yang cukup untuk menghadapi perubahan finansial dan sosial yang terjadi.
Salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh pekerja yang akan pensiun adalah hak-hak yang mereka dapatkan dari pengusaha jika hubungan kerja mereka diputus karena alasan pensiun. Apa saja hak-hak tersebut dan bagaimana cara menghitungnya?
Uang Pesangon, UPMK, dan UPH
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pekerja yang memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hal terjadi PHK, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.
Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Besarnya uang pesangon tergantung pada masa kerja pekerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Pekerja yang di-PHK karena pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1,75 kali dari besaran tersebut.
UPMK adalah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai penghargaan atas masa kerja pekerja. Besarnya UPMK sama dengan besaran uang pesangon, yaitu tergantung pada masa kerja pekerja. Pekerja yang di-PHK karena pensiun berhak mendapatkan UPMK sebesar 1 kali dari besaran tersebut.
UPH adalah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai penggantian hak-hak pekerja yang belum diterima atau belum dinikmati. Hak-hak tersebut antara lain cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan dinas, biaya perumahan, biaya pengobatan dan perawatan, dan biaya pendidikan. Besarnya UPH tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Selain uang pesangon, UPMK, dan UPH, pekerja yang di-PHK karena pensiun juga berhak mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program-program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Jaminan Pensiun (JP) adalah manfaat uang yang dibayarkan setiap bulan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besarnya manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang paling sedikit ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahunnya besaran tersebut setiap tahun disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, maka iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Contoh Perhitungan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan hak-hak pekerja yang di-PHK karena pensiun:
Misalkan, Pak Budi adalah seorang pekerja yang telah bekerja selama 10 tahun di PT XYZ dengan upah sebesar Rp5 juta per bulan. Pak Budi di-PHK oleh pengusaha karena telah memasuki usia pensiun 56 tahun. Pak Budi juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Berapa hak-hak yang harus diterima oleh Pak Budi?
Uang pesangon: 1,75 x 9 bulan upah = Rp78,75 juta UPMK: 1 x 9 bulan upah = Rp45 juta UPH: misalkan Pak Budi memiliki hak atas cuti tahunan 12 hari yang belum diambil, maka UPH = 12/25 x 1 bulan upah = Rp2,4 juta JHT: misalkan nilai akumulasi iuran dan hasil pengembangan JHT Pak Budi adalah Rp100 juta, maka Pak Budi berhak mendapatkan Rp100 juta JP: misalkan Pak Budi berhak mendapatkan manfaat pensiun sebesar Rp1,5 juta per bulan, maka Pak Budi akan menerima Rp1,5 juta setiap bulan sampai meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap
Jadi, total hak-hak yang harus diterima oleh Pak Budi adalah Rp226,15 juta (uang pesangon + UPMK + UPH + JHT) ditambah Rp1,5 juta per bulan (JP).
Pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu uang pesangon, UPMK, UPH, serta manfaat JHT dan JP jika diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja yang telah mengabdi kepada pengusaha selama masa kerjanya.
Untuk menghitung hak-hak tersebut, pekerja perlu mengetahui besaran upah, masa kerja, hak-hak yang belum diterima, nilai akumulasi iuran JHT, dan besaran manfaat pensiun yang berlaku. Pekerja juga perlu mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PHK dan jaminan sosial tenaga kerja, serta perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat pekerja bekerja.
Demikian artikel yang saya buat, semoga bermanfaat.