Anda mungkin pernah mengalami situasi di mana Anda dan pihak lain memiliki perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian di sektor jasa keuangan, misalnya tentang penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan ketentuan yang berhubungan dengan keadaan baru, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan hukum tertentu dari perjanjian tersebut. Anda ingin menyelesaikan beda pendapat tersebut secara damai, cepat, dan murah, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Apakah ada solusi yang bisa Anda tempuh?
Jawabannya adalah ya, ada. Solusi tersebut adalah layanan pendapat mengikat yang disediakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). LAPS SJK adalah lembaga yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan secara alternatif, yaitu melalui mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat. Layanan ini ditujukan untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat antara nasabah dan penyedia jasa keuangan, baik yang bersifat konvensional maupun syariah.
Layanan pendapat mengikat adalah layanan yang memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian di sektor jasa keuangan, tanpa harus ada sengketa terlebih dahulu. Pendapat mengikat ini dibuat oleh tim panel LAPS SJK yang terdiri dari tiga orang ahli yang berkompeten dan independen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak. Pendapat mengikat ini berlaku hanya bagi para pihak yang mengajukan permohonan dan sifatnya final and binding, artinya tidak dapat digugat atau dibantah lagi. Para pihak harus melaksanakan pendapat mengikat ini dengan iktikad baik dan tidak dapat mengajukan perlawanan atau bantahan.
Layanan pendapat mengikat ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
- Cepat. Proses pemberian pendapat mengikat ini hanya memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh LAPS SJK. Jika dibandingkan dengan proses pengadilan yang bisa berlangsung selama bertahun-tahun, layanan ini jelas lebih cepat dan efisien.
- Murah. Biaya layanan pendapat mengikat ini sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 1.000.000,- untuk setiap permohonan. Biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya pengacara, biaya perkara, dan biaya lainnya yang harus dikeluarkan jika menempuh jalur pengadilan.
- Sukarela. Layanan pendapat mengikat ini didasarkan pada kesepakatan sukarela antara para pihak, sehingga tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Para pihak juga bebas memilih tim panel yang akan memberikan pendapat mengikat, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh LAPS SJK.
- Rahasia. Layanan pendapat mengikat ini bersifat rahasia dan tertutup, sehingga tidak ada pihak luar yang dapat mengetahui isi perjanjian, persoalan, atau pendapat mengikat yang diberikan. Hal ini dapat menjaga reputasi dan hubungan baik antara para pihak, serta mencegah terjadinya publikasi negatif yang dapat merugikan para pihak.
- Profesional. Layanan pendapat mengikat ini diberikan oleh tim panel yang profesional, kredibel, dan independen, yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, keuangan, dan bisnis. Tim panel ini juga diawasi dan dibina oleh LAPS SJK, yang merupakan lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendapat mengikat? Anda dapat mengajukan permohonan pendapat mengikat dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia di website LAPS SJK, atau menghubungi LAPS SJK melalui telepon, email, atau media sosial. Anda juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang relevan, seperti salinan perjanjian, bukti pembayaran biaya layanan, dan surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti proses pendapat mengikat. Setelah permohonan Anda diterima, Anda akan diminta untuk memilih tim panel yang akan memberikan pendapat mengikat, dari daftar yang disediakan oleh LAPS SJK. Setelah tim panel terbentuk, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak, dan kemudian memberikan pendapat mengikat dalam bentuk tertulis.
Apakah layanan pendapat mengikat ini cocok untuk Anda? Jika Anda ingin menyelesaikan beda pendapat Anda dengan pihak lain secara cepat, murah, sukarela, rahasia, dan profesional, maka layanan pendapat mengikat ini bisa menjadi solusi yang tepat untuk Anda. Layanan pendapat mengikat ini dapat membantu Anda menghindari konflik yang berkepanjangan, menghemat waktu dan biaya, serta menjaga hubungan baik dengan pihak lain. Layanan pendapat mengikat ini juga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak, karena didasarkan pada perjanjian yang disepakati dan pendapat yang diberikan oleh ahli yang kompeten dan independen.
Jadi, tunggu apalagi? Jika Anda memiliki beda pendapat dengan pihak lain mengenai perjanjian di sektor jasa keuangan, segera ajukan permohonan pendapat mengikat ke LAPS SJK, dan nikmati manfaatnya. LAPS SJK siap melayani Anda dengan profesional, kredibel, dan pilihan utama bagi nasabah dan penyedia jasa keuangan.