Anda mungkin pernah merasa penasaran dengan isi e-mail orang lain, apalagi jika orang tersebut adalah pasangan, sahabat, atau rekan kerja Anda. Anda mungkin berpikir, tidak ada salahnya mengintip e-mail orang lain, asalkan tidak ada niat jahat atau merugikan. Lagipula, Anda hanya ingin tahu apa yang sedang terjadi di kehidupan orang tersebut, atau mungkin Anda hanya ingin membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi orang tersebut.
Namun, tahukah Anda bahwa mengakses e-mail orang lain tanpa izin bisa berakibat fatal bagi Anda? Anda bisa terjerat pasal berlapis, baik dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang ancaman pidananya tidak main-main.
Illegal Access: Melanggar Hak Privasi Orang Lain
E-mail merupakan salah satu bentuk informasi elektronik yang dilindungi oleh UU ITE. Pasal 30 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan memasuki suatu sistem komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00.
Pasal ini melarang illegal access, yaitu perbuatan mengakses sistem komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau tanpa izin. Illegal access dianggap sebagai akar dari cybercrime, karena dengan mengakses sistem komputer atau sistem elektronik orang lain, pelaku bisa melakukan kejahatan lain, seperti merusak data, mengambil informasi, mematikan sistem perbankan, menyebarkan informasi bohong, dan seterusnya.
Dalam konteks e-mail, illegal access bisa terjadi dengan berbagai cara, misalnya dengan menebak password, menggunakan software peretas, atau memanfaatkan password yang pernah diberikan oleh pemilik e-mail. Apapun caranya, jika Anda mengakses e-mail orang lain tanpa hak atau tanpa izin, Anda sudah melanggar hak privasi orang tersebut, dan bisa dijerat dengan pasal ini.
Memperoleh Data Pribadi: Melanggar Hak Kepemilikan Orang Lain
E-mail tidak hanya berisi informasi elektronik, tetapi juga data pribadi. Data pribadi adalah segala data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti nama, alamat, nomor telepon, tanggal lahir, foto, dan sebagainya. Data pribadi merupakan milik dari subjek data pribadi, yaitu orang yang dapat diidentifikasi berdasarkan data pribadi tersebut.
UU PDP mengatur perlindungan terhadap data pribadi, termasuk larangan untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Pasal 65 ayat (1) UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Pasal ini melarang perbuatan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain tanpa hak atau tanpa izin. Perbuatan ini bisa terjadi dengan berbagai cara, misalnya dengan mencuri, membeli, meminjam, atau meminta data pribadi orang lain. Dalam konteks e-mail, perbuatan ini bisa terjadi dengan mengakses e-mail orang lain dan membaca atau mengunduh data pribadi yang ada di dalamnya. Jika Anda melakukan hal ini, Anda sudah melanggar hak kepemilikan orang tersebut, dan bisa dijerat dengan pasal ini.
Bermaksud Buruk: Menambah Ancaman Pidana
Anda mungkin berdalih bahwa Anda tidak bermaksud buruk ketika mengakses e-mail orang lain tanpa izin. Anda mungkin hanya ingin tahu, membantu, atau bercanda. Namun, apakah Anda yakin bahwa perbuatan Anda tidak merugikan orang tersebut? Apakah Anda yakin bahwa perbuatan Anda tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain?
Jika terbukti bahwa Anda bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau mengakibatkan kerugian bagi pemilik e-mail, maka Anda bisa terjerat pasal berlapis, baik dari UU ITE maupun dari UU PDP. Berikut adalah beberapa contoh pasal yang bisa menjerat Anda:
- Pasal 30 ayat (2) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan memasuki suatu sistem komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan maksud untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada di dalamnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00.
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, yang mengakibatkan terganggunya sistem informasi elektronik dan/atau sistem dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00.
- Pasal 65 ayat (2) UU PDP: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00.
- Pasal 65 ayat (3) UU PDP: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya yang mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Jangan Mengakses E-Mail Orang Lain Tanpa Izin
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mengakses e-mail orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan pasal berlapis, baik dari UU ITE maupun dari UU PDP. Tindak pidana ini melanggar hak privasi dan hak kepemilikan orang lain, serta bisa menimbulkan kerugian bagi pemilik e-mail. Oleh karena itu, sebaiknya Anda tidak mengakses e-mail orang lain tanpa izin, apapun alasannya. Jika Anda ingin tahu atau membantu orang lain, sebaiknya Anda bertanya atau berbicara langsung dengan orang tersebut, daripada mengintip e-mailnya. Ingat, mengintip e-mail orang lain bisa berakibat fatal bagi Anda.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.