Saham adalah salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat. Saham memberikan hak dan kewajiban kepada pemiliknya, termasuk hak untuk memperoleh deviden, hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan hak untuk menjual atau mengalihkan saham kepada pihak lain.
Salah satu cara mengalihkan saham adalah dengan hibah. Hibah adalah pemberian sesuatu secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kepada penerima. Hibah saham berarti pemberian saham dari penghibah kepada penerima hibah tanpa imbalan apapun.
Hibah saham biasanya dilakukan oleh pemilik saham yang ingin berbagi kekayaan dengan orang-orang yang dicintainya, misalnya keluarga, kerabat, teman, atau yayasan sosial. Hibah saham juga dapat menjadi salah satu cara untuk mengatur warisan atau suksesi bisnis.
Namun, hibah saham tidak semudah memindahkan barang bergerak lainnya. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh penghibah dan penerima hibah agar hibah saham sah dan berlaku hukum. Apa saja syarat dan prosedur hibah saham? Berikut penjelasannya.
Syarat Hibah Saham
Syarat hibah saham dapat dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum adalah syarat yang berlaku untuk semua jenis hibah, baik hibah saham maupun hibah benda lainnya. Syarat umum hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:
- Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum;
- Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan;
- Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;
- Penerima hibah harus sudah ada pada saat penghibahan terjadi;
- Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah;
- Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan;
- Penghibah boleh memberikan syarat-syarat untuk menguasai barang hibah.
Syarat khusus adalah syarat yang berlaku khusus untuk hibah saham, yang disesuaikan dengan ketentuan hukum perseroan terbatas. Syarat khusus hibah saham dapat diatur dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang menerbitkan saham tersebut, antara lain:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, yaitu RUPS;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat khusus hibah saham bertujuan untuk melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham lainnya, serta untuk memastikan bahwa penerima hibah saham memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perseroan.
Prosedur Hibah Saham
Prosedur hibah saham juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu prosedur umum dan prosedur khusus. Prosedur umum adalah prosedur yang berlaku untuk semua jenis hibah, yaitu:
- Membuat akta hibah di hadapan notaris atau di bawah tangan. Akta hibah harus memuat identitas penghibah dan penerima hibah, jumlah dan jenis saham yang dihibahkan, serta syarat-syarat yang diberikan oleh penghibah (jika ada);
- Melakukan penyerahan yuridis (juridische levering) atas saham yang dihibahkan. Penyerahan yuridis adalah tindakan hukum yang diperlukan untuk memindahkan hak milik atas benda bergerak dari penghibah kepada penerima hibah. Penyerahan yuridis atas saham dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata (fisik) atau penyerahan simbolis (balik nama).
Prosedur khusus adalah prosedur yang berlaku khusus untuk hibah saham, yaitu:
- Memenuhi syarat khusus hibah saham yang diatur dalam anggaran dasar perseroan terbatas, yaitu menawarkan kepada pemegang saham lainnya, mendapatkan persetujuan RUPS, dan mendapatkan persetujuan instansi yang berwenang (jika diperlukan);
- Melaporkan hibah saham kepada direksi perseroan terbatas dengan menyampaikan akta hibah atau salinannya secara tertulis;
- Mencatat hibah saham dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus pemegang saham yang diselenggarakan oleh direksi perseroan terbatas;
- Memberitahukan hibah saham kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan hibah saham dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus pemegang saham.
Prosedur khusus hibah saham bertujuan untuk memastikan bahwa hibah saham telah sesuai dengan ketentuan hukum perseroan terbatas dan telah tercatat secara resmi dalam administrasi perseroan.
Pajak Hibah Saham
Hibah saham juga memiliki implikasi pajak bagi penghibah dan penerima hibah. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, hibah saham termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut, kecuali yang diterima oleh:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pajak hibah saham dihitung berdasarkan nilai pasar saham pada saat hibah dilakukan, dikurangi dengan harga perolehan saham oleh penghibah. Tarif pajak hibah saham adalah 5% untuk wajib pajak orang pribadi dan 15% untuk wajib pajak badan.
Penghibah dan penerima hibah wajib melaporkan hibah saham dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan membayar pajak hibah saham paling lambat akhir bulan ketiga setelah hibah dilakukan.
Hibah saham adalah salah satu cara mengalihkan saham dari penghibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Hibah saham dapat dilakukan oleh pemilik saham yang ingin berbagi kekayaan dengan orang-orang yang dicintainya, atau untuk mengatur warisan atau suksesi bisnis.
Hibah saham harus memenuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam KUHPerdata dan hukum perseroan terbatas, serta memperhatikan implikasi pajak yang timbul dari hibah saham. Hibah saham adalah cara berbagi kekayaan dengan cinta, namun juga harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.