Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. Salah satu kewenangan OJK adalah melakukan perlindungan hukum konsumen dan masyarakat, termasuk pemegang saham emiten.
Namun, apakah OJK berwenang untuk menggugat emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham? Pertanyaan ini muncul seiring dengan maraknya kasus-kasus yang menimpa emiten, seperti kasus Jiwasraya, Hanson, dan Tiga Pilar, yang diduga merugikan para pemegang saham.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat dari dua perspektif, yaitu perspektif UU OJK dan perspektif UU PT.
Perspektif UU OJK
Berdasarkan UU OJK, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian, pelayanan pengaduan konsumen, dan pembelaan hukum kepada lembaga jasa keuangan, termasuk emiten. OJK juga berwenang untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, OJK memang memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan kepada emiten sebagai bentuk perlindungan hukum konsumen dan masyarakat. Namun, hal ini tidak berarti bahwa OJK dapat menggugat emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham.
Pasalnya, sampai saat ini belum terdapat aturan teknis yang mengatur mengenai legal standing OJK untuk menggugat emiten, berikut mekanisme dan tata cara pengajuan gugatannya. Selain itu, belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur dan memberikan wewenang kepada OJK untuk menggugat emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham.
Perspektif UU PT
Berdasarkan UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak untuk menggugat perseroan ke pengadilan negeri, apabila pemegang saham dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar, sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris.
Hak pemegang saham untuk menggugat perseroan ini bersifat pribadi dan individual, yang artinya hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham yang dirugikan secara langsung. Oleh karena itu, apabila OJK menggugat emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham, maka perlu diperhatikan legal standing-nya, apakah OJK dirugikan secara langsung atau tidak.
Apabila OJK tidak dirugikan secara langsung, maka OJK tidak bisa menggugat emiten. Adapun apabila OJK menerima kuasa dari pemegang saham untuk menggugat emiten, maka hal tersebut dianggap melampaui tugas dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam UU OJK.
Dari kedua perspektif analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk menggugat emiten dalam kapasitas sebagai perwakilan para pemegang saham. OJK hanya dapat menggugat emiten sebagai bentuk perlindungan hukum konsumen dan masyarakat, apabila terdapat pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang merugikan OJK secara langsung.
Hal ini penting untuk dipahami oleh para pemegang saham, agar tidak salah mengharapkan peran OJK dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa emiten. Para pemegang saham tetap memiliki hak untuk menggugat perseroan secara pribadi dan individual, apabila merasa dirugikan oleh tindakan perseroan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.