jlk – Saat musim hujan, banyak bagian jalan yang terendam air hujan atau lumpur, sehingga saat kita mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki, percikan air atau lumpur dapat mencemari pakaian yang kita kenakan. Lantas, bagaimana aturan agama terkait pakaian yang terkena hal tersebut?
Islam mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini dapat mempengaruhi keabsahan shalat kita.
Namun, Islam juga memberikan kemudahan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi umatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan pakaian yang terkena percikan najis dari air hujan di jalan.
Ada yang memaafkan hal tersebut, ada yang tidak, dan ada juga yang membedakan antara percikan yang sedikit dan banyak.
Pendapat ini didasarkan pada perkataan Imam Al-Ghazali:
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
“Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan”.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ar-Rafi’i dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz:
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
“Jika diyakini bahwa percikan tersebut mengandung najis, maka dimaafkan jika jumlah percikan tersebut sedikit. Tetapi jika jumlahnya banyak, maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukum najis-najis lainnya”.
Pemaafan terhadap najis yang sedikit tersebut dapat dimaklumi karena akan memberatkan jika harus segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut.