Modal adalah salah satu komponen penting dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT). Modal menunjukkan besarnya nilai investasi yang ditanamkan oleh para pendiri atau pemegang saham dalam PT.
Namun, apakah Anda tahu bahwa ada beberapa jenis modal dalam PT? Apa saja perbedaannya? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap PT itu sendiri?
Modal Dasar: Nilai Maksimal Saham yang Dapat Diterbitkan
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam anggaran dasar. Nilai nominal adalah harga yang tertera pada saham sebagai nilai pokoknya. Modal dasar menunjukkan nilai maksimal saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
Misalnya, jika modal dasar PT adalah Rp 100 juta, maka PT tersebut tidak dapat menerbitkan saham melebihi nilai tersebut.
Menurut Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.
Artinya, tidak ada batas minimum modal dasar PT, kecuali untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi, modal dasar minimal adalah Rp 150 miliar.
Modal dasar PT juga dapat ditingkatkan atau diturunkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Tujuan dari peningkatan modal dasar biasanya adalah untuk mengembangkan usaha, sedangkan tujuan dari penurunan modal dasar biasanya adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan PT.
Modal Ditempatkan: Jumlah Modal yang Disanggupi oleh Pemegang Saham
Modal ditempatkan adalah jumlah modal yang sudah diambil dan disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi. Modal ditempatkan merupakan bagian dari modal dasar yang telah dialokasikan kepada para pemegang saham.
Misalnya, jika modal dasar PT adalah Rp 100 juta, dan pendiri atau pemegang saham mengambil dan menyanggupi untuk membayar Rp 75 juta, maka modal ditempatkan PT adalah Rp 75 juta.
Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan pada saat pendirian PT. Artinya, tidak boleh ada modal dasar yang tidak ditempatkan sama sekali.
Selain itu, modal ditempatkan juga harus dicantumkan dalam anggaran dasar PT dan format isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum PT.
Modal ditempatkan PT juga dapat ditingkatkan atau diturunkan melalui RUPS dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Tujuan dari peningkatan modal ditempatkan biasanya adalah untuk menambah modal kerja, sedangkan tujuan dari penurunan modal ditempatkan biasanya adalah untuk mengurangi beban keuangan PT.
Modal Disetor: Jumlah Modal yang Sudah Dibayar oleh Pemegang Saham
Modal disetor adalah jumlah modal yang sudah dimasukkan oleh pendiri atau pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya. Modal disetor merupakan bagian dari modal ditempatkan yang telah dibayar penuh oleh para pemegang saham.
Misalnya, jika modal ditempatkan PT adalah Rp 75 juta, dan pendiri atau pemegang saham telah membayar Rp 50 juta, maka modal disetor PT adalah Rp 50 juta.
Menurut Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal ditempatkan harus disetor penuh pada saat pendirian PT.
Artinya, tidak boleh ada modal ditempatkan yang belum disetor sama sekali. Selain itu, modal disetor juga harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Modal disetor PT juga dapat ditingkatkan atau diturunkan melalui RUPS dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Tujuan dari peningkatan modal disetor biasanya adalah untuk meningkatkan modal sendiri, sedangkan tujuan dari penurunan modal disetor biasanya adalah untuk mengembalikan modal kepada pemegang saham.
Modal PT terdiri dari tiga jenis, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Masing-masing jenis modal memiliki pengertian, ketentuan, dan tujuan yang berbeda. Modal dasar menunjukkan nilai maksimal saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
Modal ditempatkan menunjukkan jumlah modal yang disanggupi oleh pemegang saham. Modal disetor menunjukkan jumlah modal yang sudah dibayar oleh pemegang saham. Ketiga jenis modal ini saling berkaitan dan berpengaruh terhadap PT itu sendiri.