Akulaku PayLater: Layanan Fintech yang Belum Dapat Izin OJK

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
3 Min Read
Akulaku PayLater: Layanan Fintech yang Belum Dapat Izin OJK
Akulaku PayLater: Layanan Fintech yang Belum Dapat Izin OJK

Akulaku PayLater adalah salah satu layanan fintech yang menawarkan kemudahan berbelanja secara online dengan sistem cicilan tanpa kartu kredit. Layanan ini diklaim telah terhubung dengan berbagai platform e-commerce terkemuka di Indonesia, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, dan lain-lain. Namun, layanan ini ternyata belum mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara pinjaman online.

Pada Oktober 2023, OJK mengeluarkan surat edaran yang membatasi kegiatan usaha Akulaku PayLater karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Dalam surat edaran tersebut, OJK melarang Akulaku PayLater melakukan penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada maupun debitor baru dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan serupa. Larangan ini juga berlaku untuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Menurut OJK, Akulaku PayLater belum memenuhi persyaratan perizinan, permodalan, dan pengawasan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga menilai bahwa Akulaku PayLater belum memiliki sistem manajemen risiko yang memadai, terutama terkait dengan perlindungan konsumen, kepatuhan, dan anti pencucian uang.

Akibat dari sanksi OJK ini, Akulaku PayLater mengalami penurunan signifikan dalam jumlah pengguna, transaksi, dan pendapatan. Banyak pengguna yang mengeluhkan adanya gangguan dalam proses pembayaran, pencairan, dan penagihan. Beberapa pengguna bahkan mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak Akulaku PayLater jika tidak segera melunasi cicilan.

- Advertisement -

Akulaku PayLater sendiri merupakan salah satu produk dari PT Akulaku Finance Indonesia, sebuah perusahaan fintech yang didirikan pada tahun 2016 oleh William Li, seorang warga negara China. Perusahaan ini merupakan bagian dari Akulaku Group, yang juga memiliki cabang di Filipina, Vietnam, dan Malaysia. Akulaku Group telah mendapatkan pendanaan dari beberapa investor besar, seperti Ant Financial, Sequoia Capital, BlueRun Ventures, dan Qiming Venture Partners.

Akulaku Group mengklaim sebagai perusahaan fintech terdepan yang menyediakan layanan pembayaran cicilan, pinjaman tunai, dan bank digital. Perusahaan ini juga mengembangkan berbagai inovasi teknologi, seperti algoritma graph mining, sistem pengenalan wajah, machine learning, dan smart voice. Selain itu, perusahaan ini juga berkontribusi dalam kegiatan corporate social responsibility (CSR), seperti pelestarian lingkungan, bantuan kesehatan, dan literasi keuangan.

Namun, dengan adanya sanksi dari OJK, Akulaku PayLater harus segera melakukan perbaikan dan penyesuaian agar dapat beroperasi kembali secara legal dan aman. Akulaku PayLater juga harus meningkatkan kualitas layanan dan kredibilitasnya agar dapat memenangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sebab, persaingan di industri fintech semakin ketat, terutama dengan hadirnya pemain-pemain baru yang juga menawarkan layanan BNPL, seperti Kredivo, Dana, ShopeePayLater, dan lain-lain.

Topik:
Share This Article