Tau Gak sih? Apa Itu hukum?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
12 Min Read
Apa yang dimaksud dengan hukum?
Apa yang dimaksud dengan hukum?

Menurut orang-orang budiman, pengertian hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pengertian hukum di atas cukup sederhana dan mudah dipahami, bukan? Tapi, tahukah Anda bahwa pengertian hukum itu tidak mutlak dan tidak baku?

Ya, pengertian hukum itu bisa berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang, latar belakang, dan tujuan orang yang mendefinisikannya.

- Advertisement -

Misalnya, seorang filsuf, seorang ahli hukum, seorang politisi, seorang aktivis, seorang agamawan, dan seorang seniman, bisa saja memiliki pengertian hukum yang berbeda-beda.

Contohnya, menurut Aristoteles, seorang filsuf Yunani, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertentu dan hukum universal.

Hukum tertentu adalah hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah tertentu, yang dibuat oleh manusia sesuai dengan keadaan dan kebutuhan mereka.

Hukum universal adalah hukum yang berlaku di seluruh dunia, yang bersumber dari akal budi dan alam semesta, yang tidak bisa diubah oleh manusia.

Menurut Ernst Utrecht, seorang ahli hukum Belanda, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

- Advertisement -

Menurut Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman, hukum adalah perintah yang bersifat universal, yang mengharuskan manusia untuk bertindak sesuai dengan kewajiban moral mereka.

Hukum adalah sesuatu yang rasional, objektif, dan absolut, yang tidak tergantung pada kehendak atau kepentingan manusia.

Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi oleh manusia, tanpa mempertimbangkan akibat atau manfaatnya.

- Advertisement -

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia, hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.

Menurut Thomas Hobbes, seorang filsuf Inggris, hukum adalah perintah yang diberikan oleh penguasa yang berdaulat kepada rakyatnya, yang mengikat mereka untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Hukum adalah sesuatu yang dibuat oleh manusia untuk menghindari keadaan alamiah, yaitu keadaan perang semua melawan semua, yang penuh dengan kekerasan, ketakutan, dan kematian.

Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi oleh manusia, demi menjaga perdamaian dan keselamatan mereka.

Menurut Hans Kelsen, seorang ahli hukum Austria, hukum adalah suatu sistem norma-norma yang bersifat hipotetis, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Hukum adalah sesuatu yang formal, logis, dan hierarkis, yang tidak terkait dengan nilai-nilai moral, sosial, atau politik.

Hukum adalah sesuatu yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar, yang disebut sebagai norma dasar atau grundnorm.

Nah, dari beberapa contoh pengertian hukum di atas, Anda bisa melihat bahwa hukum itu memiliki berbagai dimensi, seperti dimensi filosofis, sosiologis, politis, historis, antropologis, psikologis, dan lain-lain.

Hukum juga memiliki berbagai perspektif, seperti perspektif naturalis, positivis, realis, kritis, feminis, dan lain-lain.

Hukum juga memiliki berbagai fungsi, seperti fungsi mengikat, menjaga, mengatur, melindungi, menegakkan, dan lain-lain.

Jadi, tidak ada satu pengertian hukum yang bisa mengakomodasi semua dimensi, perspektif, dan fungsi hukum.

Hukum adalah sesuatu yang relatif, tergantung pada konteks, situasi, dan kondisi yang ada.

Hukum adalah sesuatu yang hidup, berubah, dan berkembang, seiring dengan perkembangan masyarakat dan zaman. Hukum adalah sesuatu yang kompleks, dinamis, dan multidimensi.

Siapa yang Membuat Hukum?

Share This Article