jlk – Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi adalah dua bidang hukum yang saling berkaitan dan berperan penting dalam penyelenggaraan negara.
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara negara dan masyarakat dalam hal penyelenggaraan kepentingan umum, sedangkan Peradilan Administrasi memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan administrasi negara.
Kedua bidang hukum ini didasarkan pada beberapa asas yang menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah dan hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Asas-Asas dalam Hukum Administrasi Negara
Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah dalam melaksanakan tindakan administrasi negara.
Asas-asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan pemerintahan yang baik. Berikut adalah beberapa asas dalam Hukum Administrasi Negara: