Asas ini berarti asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, yang menentukan bahwa dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, maka seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.
Asas ini juga menggarisbawahi bahwa pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara tanpa membedakan status, golongan, atau kepentingan.
Principle of Corefness
Asas ini berarti asas bertindak cermat, yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Asas ini juga mewajibkan agar pemerintah mempertimbangkan segala aspek dan dampak dari tindakan administrasi negara yang akan diambil.
Principle of Motivation
Asas ini berarti asas motivasi untuk setiap keputusan, yang mengharuskan pemerintah memberikan alasan atau dasar hukum yang kuat, benar, adil, dan jelas dalam mengambil suatu keputusan administrasi negara.
Asas ini juga menekankan agar pemerintah tidak bersikap semena-mena atau tidak transparan dalam membuat keputusan.
Principle of Non-Misuse of Competence
Asas ini berarti asas jangan mencampuradukkan kewenangan, yang menyatakan bahwa dalam pengambilan suatu keputusan, pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang dimilikinya.
Asas ini juga melarang pemerintah menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Principle of Fair Play
Asas ini berarti asas permainan yang layak, yang menghendaki agar pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil tentang tindakan administrasi negara.
Asas ini juga mengatur agar pemerintah tidak memanipulasi, menipu, atau mengecoh masyarakat dalam proses administrasi negara.
Principle of Reasonable or Prohibition of Arbitrariness
Asas ini berarti asas kewajaran dan keadilan, yang mengharuskan pemerintah bertindak sesuai dengan akal sehat, logika, dan etika dalam melaksanakan tindakan administrasi negara.
Asas ini juga melarang pemerintah berlaku sewenang-wenang atau tidak wajar dalam mengambil keputusan.
Principle of Meeting Raised Expectation
Asas ini berarti asas menanggapi harapan yang wajar, yang menghendaki agar pemerintah dapat memenuhi harapan atau janji yang telah diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.
Asas ini juga mengikat pemerintah untuk tidak mengingkari atau mengubah keputusan yang telah dibuat tanpa alasan yang sah.
Principle of Undoing the Consequence of Annule Decision
Asas ini berarti asas meniadakan akibat-akibat dari pembatalan suatu keputusan, yang mengatur agar pemerintah bertanggung jawab untuk menghapus atau memperbaiki segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh keputusan administrasi negara yang dibatalkan.
Asas ini juga mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan oleh keputusan yang dibatalkan.
Principle of Protecting the Personal Way of Life
Asas ini berarti asas perlindungan terhadap pandangan hidup setiap pribadi, yang menjamin agar pemerintah tidak mengganggu atau mengintervensi hak asasi manusia,
kebebasan beragama, dan hak-hak pribadi lainnya dalam melaksanakan tindakan administrasi negara. Asas ini juga menghormati keragaman dan pluralisme dalam masyarakat.
Principle of Public Service
Asas ini berarti asas penyelenggaraan kepentingan umum, yang menuntut agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Asas ini juga mengarahkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, dan responsif kepada masyarakat.
Asas Kebijaksanaan
Asas ini berarti asas bijaksana dalam melaksanakan tugas, yang mengharapkan agar pemerintah dalam mengambil keputusan administrasi negara dapat mempertimbangkan berbagai faktor, seperti situasi, kondisi, keadaan, dan kepentingan yang terlibat.
Asas ini juga mengajarkan pemerintah untuk bersikap fleksibel, toleran, dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah.