ASI Eksklusif: Hak Anak dan Kewajiban Ibu

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
ASI Eksklusif: Hak Anak dan Kewajiban Ibu
ASI Eksklusif: Hak Anak dan Kewajiban Ibu

Bayi yang baru lahir membutuhkan asupan gizi yang optimal untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu sumber gizi terbaik bagi bayi adalah air susu ibu (ASI) yang mengandung berbagai zat gizi, antibodi, dan hormon yang bermanfaat bagi bayi. ASI juga dapat meningkatkan ikatan kasih sayang antara ibu dan bayi, serta melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi.

Namun, tidak semua bayi mendapatkan ASI secara eksklusif, yaitu pemberian ASI tanpa tambahan makanan atau minuman lain selama enam bulan pertama kehidupan bayi. Berdasarkan data Riskesdas 2018, hanya 42,1% bayi yang mendapatkan ASI eksklusif di Indonesia. Padahal, pemberian ASI eksklusif merupakan hak asasi manusia (HAM) anak yang dijamin oleh undang-undang.

Pengaturan Hukum tentang ASI Eksklusif              

Pemberian ASI eksklusif kepada bayi diatur dalam berbagai peraturan hukum di Indonesia, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang ASI eksklusif antara lain adalah:

- Advertisement -
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Setiap orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang definisi, tujuan, sasaran, prinsip, strategi, kebijakan, dukungan, pengawasan, dan evaluasi program pemberian ASI eksklusif. Peraturan ini juga mengatur tentang pendonor ASI, penggunaan susu formula bayi, dukungan program ASI eksklusif di tempat kerja, dan lainnya.
  • Konvensi Hak Anak, yang merupakan instrumen HAM internasional yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 2002. Konvensi ini mengakui bahwa anak memiliki hak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang secara maksimal. Konvensi ini juga mengharuskan negara-negara pihak untuk mengambil tindakan yang sesuai untuk mengurangi kematian bayi dan anak-anak, serta untuk memastikan pemberian gizi yang memadai, termasuk pemberian ASI.
  • Deklarasi Innocenti, yang merupakan deklarasi global yang ditandatangani oleh 32 negara, termasuk Indonesia, pada tahun 1990. Deklarasi ini menetapkan empat target utama untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI, yaitu: (1) menetapkan kebijakan nasional yang komprehensif tentang pemberian makan bayi dan anak kecil; (2) memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan bersalin sepenuhnya menerapkan sepuluh langkah menuju pemberian ASI yang sukses; (3) memberikan cuti melahirkan yang memadai dan mendukung ibu bekerja untuk memberikan ASI; dan (4) mengadopsi dan menegakkan Kode Internasional tentang Pemasaran Pengganti ASI.

Manfaat dan Tantangan Pemberian ASI Eksklusif

Pemberian ASI eksklusif memiliki banyak manfaat, baik bagi bayi, ibu, maupun lingkungan. Beberapa manfaat pemberian ASI eksklusif antara lain adalah:

  • Bagi bayi, ASI eksklusif dapat memberikan gizi yang optimal, meningkatkan kekebalan tubuh, menurunkan risiko alergi, obesitas, diabetes, dan kematian bayi, serta meningkatkan perkembangan otak dan kognitif.
  • Bagi ibu, ASI eksklusif dapat menurunkan risiko perdarahan pasca persalinan, anemia, kanker payudara dan ovarium, osteoporosis, dan depresi pasca melahirkan, serta membantu pengembalian berat badan dan jarak kelahiran.
  • Bagi lingkungan, ASI eksklusif dapat menghemat biaya, energi, dan sumber daya, serta mengurangi sampah dan polusi yang dihasilkan oleh produksi, distribusi, dan pembuangan susu formula dan peralatannya.

Namun, pemberian ASI eksklusif juga menghadapi berbagai tantangan, baik dari faktor internal maupun eksternal. Beberapa tantangan pemberian ASI eksklusif antara lain adalah:

  • Faktor internal, seperti kurangnya pengetahuan, keterampilan, motivasi, dan kepercayaan diri ibu dalam memberikan ASI eksklusif, adanya masalah fisik atau psikologis pada ibu atau bayi, serta kurangnya dukungan dari suami, keluarga, dan tenaga kesehatan.
  • Faktor eksternal, seperti kurangnya kebijakan, fasilitas, dan insentif yang mendukung pemberian ASI eksklusif, terutama di tempat kerja, adanya iklan, promosi, dan distribusi susu formula yang menyesatkan dan merugikan, serta adanya mitos, stigma, dan tekanan sosial yang menghambat pemberian ASI eksklusif.

Kesimpulan dan Saran

Pemberian ASI eksklusif kepada bayi adalah hak asasi manusia anak yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Pemberian ASI eksklusif juga memiliki banyak manfaat bagi bayi, ibu, dan lingkungan. Namun, pemberian ASI eksklusif masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi oleh berbagai pihak.

- Advertisement -

Untuk itu, kami memberikan beberapa saran, yaitu:

  • Meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan advokasi tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif kepada ibu, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Mendorong dan memberdayakan ibu untuk memberikan ASI eksklusif dengan memberikan bimbingan, konseling, dan dukungan yang berkelanjutan, serta mengatasi hambatan yang dihadapi oleh ibu.
  • Membangun dan memperkuat jejaring dan kerjasama antara pemerintah, swasta, organisasi masyarakat sipil, media, dan akademisi untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI eksklusif.
  • Mengawasi dan menegakkan peraturan hukum yang berkaitan dengan pemberian ASI eksklusif, terutama yang mengatur tentang larangan iklan dan promosi susu formula, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Demikian artikel yang saya tulis, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Share This Article